PALU, WARTASULAWESI.COM – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mematangkan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan melalui uji publik yang digelar di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (20/10/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan kesehatan di Sulawesi Tengah agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional sekaligus mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Kegiatan tersebut dibuka Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, dan dihadiri Wakil Ketua serta anggota Komisi IV, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, tenaga ahli Komisi IV, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, serta organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.
Uji publik ini juga menghadirkan sejumlah pemateri, yakni Aditya Candradinata, SH., MH., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dr. Syahriar, M.Kes., serta dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Asri Lasatu, SH., MH.
Penyempurnaan Ranperda tersebut dinilai penting menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaannya. Karena itu, ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 perlu diselaraskan agar memiliki kepastian hukum dan mampu mendukung penyelenggaraan kesehatan yang lebih optimal.
Dalam proses pembahasan, Komisi IV DPRD Sulteng mencermati berbagai substansi rancangan perubahan agar pengaturan yang dihasilkan lebih terarah, komprehensif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Masukan dari tim penyusun, pemerintah daerah, serta kalangan akademisi menjadi bagian penting dalam menyempurnakan materi Ranperda tersebut.
Regulasi yang lebih kuat diharapkan mampu mendorong tata kelola sektor kesehatan yang semakin baik, meningkatkan efektivitas pelayanan, serta memperkuat kualitas layanan kesehatan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Terlebih, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menempatkan program Berani Sehat sebagai salah satu program prioritas dalam Nawacita Berani. Dukungan regulasi yang selaras dan dapat diterapkan secara efektif menjadi salah satu aspek penting untuk menunjang pelaksanaan program tersebut.
Melalui uji publik ini, Komisi IV DPRD Sulteng menegaskan pentingnya penyusunan produk hukum daerah yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penyempurnaan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pembangunan sektor kesehatan di Sulawesi Tengah, sekaligus mendorong pelayanan yang semakin berkualitas, efektif, dan merata. ***







