PALU, WARTASULAWESI.COM – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atau Kejati Sulteng kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Parigi Moutong.
Pada Rabu, 21 Mei 2025, Tim Penyidik resmi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 juta.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pelaksanaan tiga proyek jalan yang bersumber dari APBD Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023.
Tiga proyek yang menjadi objek penyidikan adalah:
• Pekerjaan Jalan Pembuni – Bronjong
• Pekerjaan Jalan Gio – Tiolandenggi
• Pekerjaan Jalan Trans Bimoli – Pantai
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kejati Sulteng menyebut bahwa uang tersebut disita langsung dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Parigi Moutong, karena diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek-proyek tersebut.
“Penyitaan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: Print – 18/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulteng dalam rilis resminya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, barang bukti uang tunai tersebut saat ini telah dititipkan pada rekening khusus Kejati Sulteng di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang
Kejati Sulteng menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal ini.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Kejati Sulteng tidak mentolerir praktik korupsi, terutama dalam proyek pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat. ***