PALU, WARTASULAWESI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melalui Tim Penerangan Hukum kembali menggencarkan program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS), Kamis (24/7/2024).
Kali ini, kegiatan edukatif tersebut menyasar pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Palu dengan tema sentral Mencegah Penyimpangan dalam Penggunaan Media Sosial.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Abd. Sofian, S.H., M.H., tampil sebagai pemateri utama.
Sofian mengupas secara mendalam berbagai bentuk penyimpangan yang sering terjadi di dunia digital, mulai dari cyberbullying, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga konten negatif lainnya.
“Di tengah meningkatnya pengguna internet di Indonesia yang telah menembus angka 143 juta, pelajar sebagai generasi digital harus dibekali pemahaman etika dan hukum dalam bermedia sosial,” tegas La Ode.
Materi yang disampaikan tak hanya fokus pada pengenalan jenis-jenis pelanggaran, tetapi juga menitikberatkan pada strategi pencegahan serta pengetahuan hukum yang relevan, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya.
Selain edukasi hukum digital, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyampaian materi Moderasi Beragama. La Ode menekankan pentingnya sikap toleransi, anti kekerasan, dan cinta Tanah Air dalam menjaga kerukunan di tengah masyarakat majemuk.
Nilai-nilai ini dianggap penting untuk membentengi pelajar dari pengaruh paham radikal dan intoleran yang kerap menyusup lewat media sosial.
Kegiatan JMS ini mendapat sambutan hangat dari para siswa dan guru. Mereka antusias mengikuti sesi tanya jawab dan berdiskusi langsung dengan tim dari Kejati Sulteng.
“Program seperti ini sangat bermanfaat dan menyentuh langsung kebutuhan zaman digital. Kami berharap kegiatan ini rutin dilakukan,” ujar salah satu guru MAN 1 Palu.
Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya lingkungan pendidikan, guna membangun generasi muda yang cakap hukum, melek digital, dan berwawasan kebangsaan. ***






