Kejati Sulteng Setujui Pengakuan Bersalah Perdana untuk Kasus Penganiayaan di Sigi

oleh -
oleh
IMG 20260630 WA0231 scaled
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar Ekspose perkara digelar secara virtual pada Selasa (30/6/2026). FOTO : KASI PENKUM KEJATI SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sigi dalam perkara dugaan penganiayaan.

Persetujuan ini menjadi bagian dari implementasi pembaruan hukum acara pidana yang mengedepankan penyelesaian perkara secara lebih cepat, efektif, dan tetap menjunjung tinggi keadilan.

Ekspose perkara digelar secara virtual pada Selasa (30/6/2026).

Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejati Sulteng, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., bersama Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan RI.

Perkara tersebut melibatkan tersangka Samsul Bahri alias Sam yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pemaparannya, tim Kejaksaan Negeri Sigi menjelaskan peristiwa bermula pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di Posko Praktik Kerja Lapangan (PKL) Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.

Saat itu, tersangka mendatangi korban, Mahfud, untuk membicarakan persoalan yang sebelumnya terjadi antara korban dengan kekasih tersangka. Pembicaraan kemudian memanas setelah tersangka mengungkit dugaan penendangan terhadap kekasihnya sehari sebelumnya.

Karena emosi, tersangka memukul wajah korban menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak satu kali hingga korban mengalami luka. Aksi tersebut berhasil dihentikan setelah saksi Egin melerai, dan tersangka kemudian meninggalkan lokasi.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu, korban mengalami luka memar pada mata kiri berukuran sekitar 3 x 4 sentimeter, luka memar di bagian glabela berukuran 1,5 x 0,2 sentimeter, serta kondisi hidung yang bergeser dari garis tengah disertai nyeri tekan.

Dalam ekspose, Kejari Sigi mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Plea Bargain dengan sejumlah pertimbangan.

Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang didakwakan maksimal 2 tahun 6 bulan, selalu didampingi penasihat hukum selama proses penyidikan hingga Tahap II, bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya secara konsisten, serta menunjukkan penyesalan.

Setelah mendengarkan paparan dan melakukan pembahasan, Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan RI memberikan persetujuan terhadap permohonan tersebut karena dinilai telah memenuhi persyaratan formil dan materiel sesuai pedoman pelaksanaan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain).

Kejati Sulawesi Tengah menyatakan mekanisme Plea Bargain merupakan salah satu bentuk pembaruan hukum acara pidana yang bertujuan mewujudkan proses penegakan hukum yang lebih sederhana, cepat, efektif, dan efisien, tanpa mengesampingkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak para pihak.

Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian perkara diharapkan lebih berorientasi pada tercapainya keadilan substantif sekaligus tetap menjaga akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.