Camat Ampibabo: Tiga Koperasi Pemilik IPR di Buranga Telah Melalui Proses Panjang Sejak 2021

oleh -
oleh
IMG 20250204 WA0470

AMPIBABO, WARTASULAWESI.COM – Camat Ampibabo, Mardiana, menyebut tiga koperasi di Desa Buranga yang mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yakni Koperasi Sina Jaya Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara, dan Koperasi Buranga Baru Indah, telah melalui proses panjang sejak tahun 2021 hingga memperoleh legalitas pada 2024.

Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi antara pengurus koperasi, pemerintah desa, dan dinas terkait di lokasi IPR Buranga, Selasa sore (4/2/2024).

“Kami bangga melihat perjuangan koperasi di Desa Buranga ini yang berhasil melewati tahapan legalitas sesuai dengan aturan. Namun, transparansi dalam pengelolaan IPR sangat penting agar tidak menimbulkan pro-kontra di masyarakat,” ujar Mardiana.

Ia menekankan bahwa keberhasilan koperasi tidak hanya bergantung pada legalitas, tetapi juga pada dukungan dari pemerintah desa, masyarakat, dan elemen lokal lainnya.

Mardiana meminta kepala desa menjadi penghubung antara koperasi dan masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa pemerintah kecamatan hanya berwenang dalam pengawasan dan pembinaan koperasi, sementara penerbitan izin teknis menjadi kewenangan dinas terkait.

Untuk memastikan koperasi berjalan sesuai aturan, ia juga menyarankan adanya pertemuan evaluasi setiap tiga bulan.

“Koperasi harus melibatkan masyarakat lokal sebagai pelaku usaha dan memberikan ruang partisipasi. Jangan ada pengelolaan tertutup yang dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Mardiana berharap sinergi antara koperasi, pemerintah dan masyarakat mampu meningkatkan perekonomian daerah serta menciptakan peluang kerja di sektor pertambangan rakyat.

“Ke depan, kami akan terus melakukan pembinaan dan pemantauan agar koperasi ini benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi lokal,” tutupnya. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.