Kejam…! PT BTIIG di Morowali Serobot Lahan Sawit Warga

oleh -
oleh
PT BTIIG
Inilah lahan warga yang diserobot PT. Baoshua Taman Industry Investmen Group (BTIIG), yang merupakan milik 11 warga Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali. FOTO : IST

MOROWALI, WARTASULAWESI.COM – Sungguh perbuatan kejam. Itulah kalimat yang pas disematkan kepada PT Baoshua Taman Industry Investmen Group (BTIIG) yang menyerobot 15 hektar lahan sawit warga di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ambunu, Ahmad mengatakan bahwa pihak PT BTIIG telah menyerobot lahan warga disaat para pemilik lahan itu sedang tertidur pulas di malam hari.

“Pihak perusahaan, menyerobot lahan sawit warga yang sudah berumur produksi tanpa persetujuan dari pemilik lahan itu,” ujar Ahmad kepada Konsorsium Media Sulteng belum lama ini.

Menurut Ahmad, PT BTIIG yang telah menghancurkan lahan sawit warga seluas 15 hektar, hanya mengantongi Izin Lokasi (Inlok) dan belum memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) sebagai syarat utama sebelum melakukan aktivitas perusahaan.

Ahmad menyampaikan, lahan warga yang telah diserobot pihak perusahaan adalah milik 12 kepala keluarga (KK) di Desa Ambunu. Akibat penyerobotan dan penggusuran paksa itu, kini 12 KK harus kehilangan harapan masa depan mereka sebagai petani sawit.

“Perusahaan sangat arogan dan tidak memiliki hati nurani. Jerih payah keringat masyarakat petani bertahun tahun bekerja, dihancurkan sekejap oleh perusahaan perusak masa depan kehidupan masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan. Perusahaan harus bertanggung jawab,” geramnya.

Tokoh masyarakat ini menyebut, lahan sawit warga yang selama ini telah dijaga dan dirawat warga, secara membabi buta digusur tengah malam saat para pemiliknya sementara tidur.

“Ini benar – benar sudah sangat keterlaluan. Saya mohon pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura menghentikan aktivitas PT BTIIG, karena selain telah merusak masa depan hidup warga, perusahaan tersebut tidak mengantongi Amdal,” tegas Ahmad.

Berdasarkan data yang diperoleh Konsorsium Media Sulteng, PT BTIIG merupakan perusahaan bergerak di bidang pengolahan biji nikel di tiga desa yakni Topogaro, Tondo dan Desa Ambunu.

Direktur PT. BTIIG, Mr. Gao dalam beberapa kesempatan mengungkapkan bahwa proyek investasinya berupa feronikel dan stainless dalam skala besar serta proyek teknologi energi baru.

Sementara itu Ketua Kelompok Sawit Desa Ambunu, Makmur yang dikonfirmasi membenarkan penyerobotan lahan sawit milik warga oleh PT. BTIIG secara paksa tanpa sepengetahun para pemilik lahan.

“Lahan kami yang diserobot totalnya 13 Hektar, sudah digusur semua sawitnya oleh perusahaan,” ujar Makmur yang dihubungi dari Palu, Kamis (20/10/2022).

Makmur mengaku, negosiasi lahan itu sudah dilakukan sejak dua tahun lalu, namun hingga saat ini tidak ada kesepakatan harga sampai akhirnya laham mereka digusur secara paksa olah PT. BTIIG. Para pemilik lahan, meminta pembebasan lahan sebesar Rp1,5 Miliar per hektar. Sementara pihak perusahaan menawarkan harga sebesar Rp400 juta per hektar.

“Karena tidak ketemu harga, akhirnya lahan kami digususur secara paksa. Sejak awal negosiasi hingga saat ini, kami para pemilik lahan tidak pernah menurunkan harga dari Rp1,5 Miliar yang kami ajukan,” katanya.

Makmur menuturkan, dalam dua tahun proses negosiasi antara perusahaan dengan warga membuat banyak perusahaan akhirnya melepas lahannya ke perusahaan. Namun, ada 11 orang warga yang tidak mau menerima penawaran perusahaan dan bertahan dengan harga Rp1,5 Miliar per hektar.

“Penyerobotan dan penggusuran lahan oleh perusahaan, sudah kami laporkan ke Polres Morowali pada tanggal 17 Oktober 2022 ini. Sejak kami laporkan itu, berarti baru terhitung tiga hari sampai hari ini tanggal 20 Oktober 2022,” jelas Makmur.

Makmur mengaku, saat ini, dia bersama 10 pemilik lahan yang telah diserobot lahannya oleh perusahaan, sangat berharap pihak Polres Morowali dapat memproses tindakan pidana yang telah dilakukan pihak perusahaan yakni PT. BTIIG Morowali.

“Karena ini sudah masuk keranah hukum, maka kita tidak akan berpatokan lagi dengan harga pertama yang kami tawarkan sebesar Rp1,5 Miliar. Kita akan liat bagaimana kelanjutan dari kasus ini di Polres Morowali,” tandasnya.

Sementara itu pihak PT. BTIIG, Erik Bhosuo yang dikonfirmasi melalui telepon dan layanan WhatsApp hingga berita ini tayang, tidak memberikan jawaban ataupun keterangan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.