PALU, WARTASULAWESI.COM – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memutuskan Hajar Modjo ditarik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng setelah dilakukan mediasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi belum lama ini.
KASN memutuskan bahwa Hajar Modjo ditarik menjadi ASN di Pemprov Sulteng, agar tidak menimbulkan kesan yang tidak baik diantara Pemkot Palu dan Pemkab Sigi.
“Putusan KASN sangat netral, agar pemerintahan segera jalan dan hubungan antar pemerintahan di daerah kembali tidak merasa ada yang dirugikan,” ujar Wakil Gubernur (Wagub), Drs. Ma’mun Amir seperti dilansir kailipost.com pada Rabu (20/7/2022).
Saat media dilakukan oleh Pemprov Sulteng, memang ada tiga opsi atas masalah Hajar Modjo yakni; Pertama, Hajar Modjo tetap di Pemkot Palu. Kedua, Hajar kembali ke Pemkab Sigi. Ketiga, Hajar ditarik ke Pemprov Sulteng.
Hasilnya, Hajar Modjo diputuskan KASN agar ditarik ke Pemprov Sulteng. Namun Wagub tidak menyebutkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana Hajar Modjo akan ditempatkan.
Untuk diketahui, Hajar Modjo sebelumnya adalah ASN di Kabupaten Sigi. Dia lalu mengikuti lelang jabatan di Pemkot untuk posisi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Pemkot Palu.
Hajar Modjo dinyatakan lulus dan dilantik Wali Kota Palu sebagai Kepala BPKAD Palu. Namun Bupati Sigi, Irwan Lapata mencabut rekomendasi pindahnya Hajar Modjo dengan pertimbangan Hajar Modjo belum menyelesaikan pekerjaannya di Pemkab Sigi.
Hajar Modjo yang sudah dilantik sebagai Kepala BPKAD, enggan kembali ke Pemkab Sigi.
Masalah ini akhirnya menimbulkan polemik antara Pemkot Palu dan Pemkab Sigi. Setelah dimediasi Pemprov Sulteng, KASN akhirnya mengeluarkan rekomendasi bahwa Hajar Modjo ditarik menjadi ASN di Pemprov Sulteng. ***