Kapolresta Palu: Penyidik Sedang Melengkapi Petunjuk Jaksa dalam P19 Kasus Ang Anderas

oleh -
oleh
IMG 20250306 WA0097
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams. FOTO : WARTASULAWESI.COM

PALU, WARTASULAWESI.COM – Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menegaskan bahwa penyidik saat ini masih melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa dalam P19 terkait kasus yang menjerat Ang Anderas sebagai tersangka.

Berkas perkara telah diajukan ke kejaksaan, namun dikembalikan untuk dilengkapi sesuai arahan dalam P19.

“Berkasnya sudah kita ajukan ke kejaksaan, hanya ada P19 lagi. Hasil P19 itu sudah digelar di Polda dua minggu lalu dan sekarang penyidik sedang menindaklanjutinya sesuai dengan permintaan jaksa yang harus dipenuhi,” ujar Kombes Pol. Deny Abrahams.

Kapolresta menambahkan bahwa penyidik saat ini fokus menyelesaikan semua yang diminta dalam P19 sebelum mengajukan kembali berkas perkara Ang Andres itu ke kejaksaan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Jafri Yauri pada 2 Februari 2023 dengan nomor LP-B/137/II/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG.

Dalam laporan itu, Ang Andreas diduga melakukan tindak pidana pengrusakan secara bersama – sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) jo. Pasal 406 KUHPidana.

Dalam proses penyidikan, Ang Anderas ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara kemudian diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, namun setelah diperiksa oleh jaksa, berkas tersebut dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi.

Penyidik dari Polresta Palu saat ini tengah melaksanakan petunjuk tersebut sesuai dengan arahan dalam P19.

Kapolresta Palu juga meyampaikan bahwa status Ang Andreas sampai saat ini masih sebagai tersangka. Namun ada penangguhan penahanan, tapi bukan status tahanan kota atau tahanan rumah.

“Saya luruskan, dalam kasus ini memang ada penangguhan penahanan, tetapi bukan tahanan kota. Status tersangka tetap melekat, hanya saja yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” jelasnya.

Kapolresta juga menegaskan bahwa belum ada keputusan pengadilan yang menetapkan tahanan kota atau larangan bepergian, sehingga tersangka diperbolehkan keluar daerah.

“Tidak ada bunyi dalam penangguhan yang menyebutkan tahanan kota atau larangan keluar negeri. Karena itu, kita tidak bisa melakukan pembatasan gerak, kecuali ada disebutkan dalam penangguhan penahanan itu yang melarang keluar kota atau bepergian,” ungkapnya.

Terkait kelanjutan kasus, Kapolresta Palu Deny Abrahams menyatakan bahwa berkas perkara akan diajukan kembali ke kejaksaan setelah semua petunjuk dalam P19 dipenuhi.

“Saat ini penyidik sedang bekerja melengkapi semua yang diminta jaksa dalam P19. Jika sudah lengkap, berkas akan diajukan lagi ke kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka akan keluar P21 dan selanjutnya tersangka serta barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Kapolresta tidak dapat memastikan kapan berkas akan diajukan kembali, namun menegaskan bahwa penyidik berkomitmen menyelesaikan petunjuk jaksa agar perkara dapat segera diproses lebih lanjut. ***