PALU, WARTASULAWESI.COM – Paket belanja jasa tenaga ahli senilai Rp2,3 miliar melalui Biro Umum Setda Provinsi Sulawesi Tengah dengan PT Media Jendela Sulawesi (PT MJS) masih jadi perbincangan.
Pasalnya, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Sulteng menyatakan paket pekerjaan tersebut telah dibatalkan. Namun, saat data pengadaan diakses pada Minggu (30/8/2026) sore, laman INAPROC masih menampilkan paket tersebut dengan status “On Process”.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai status sebenarnya paket pengadaan tersebut, terutama karena nilai Rp2,3 miliar masih tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah.
Sekretaris PWI Sulteng, Temu Sutrisno, meminta pemerintah daerah lebih transparan menjelaskan bentuk pekerjaan jasa tenaga ahli yang dikerjasamakan dengan perusahaan media.
“Seharusnya dijelaskan jasa tenaga ahli yang dimaksud itu yang seperti apa. Apakah jasa tenaga ahli pers, atau lainnya. Kalau tenaga ahli pers, syaratnya haruslah yang memiliki sertifikasi dari Dewan Pers dan atau diakui oleh komunitas,” kata Temu.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pihak yang memperoleh pekerjaan, melainkan menyangkut transparansi serta kesesuaian jenis pekerjaan dengan bidang usaha perusahaan media.
“Ini bukan persoalan siapa mendapat pekerjaan. Tapi, Pemda hendaknya harus benar-benar transfaran,” tegasnya.
Temu juga menyoroti keberadaan PT Media Jendela Sulawesi yang diduga merupakan perusahaan penerbit media online jendelasulawesi.id.
Saat diakses pada Minggu (30/8/2026) sore, media tersebut disebut tidak mencantumkan boks susunan redaksi maupun penanggung jawab redaksi. Selain itu, alamat kantor yang jelas juga tidak tercantum.
“Padahal kalau mengacu UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sebuah penerbitan media harus mencantumkan penanggung jawab dan susunan redaksinya. Alamat penerbitan pun harus jelas,” tegas Temu.
Ia juga mempertanyakan perusahaan media yang menjalankan pekerjaan di luar kegiatan penerbitan pers.
Menurut Temu, dalam proses verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers tidak membenarkan badan usaha media merangkap sebagai rekanan, kontraktor atau usaha sejenis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi pers.
“Badan hukum pers (Peseroan Terbatas/PT) harus fokus pada usaha atau kerja-kerja jurnalistik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfosantik Sulteng, Wahyu Agust Pratama, sebelumnya membantah bahwa paket Rp2,3 miliar tersebut masih berjalan.
Wahyu menegaskan pekerjaan dengan PT Media Jendela Sulawesi telah dibatalkan atau diputus dalam rangka efisiensi anggaran.
“Perlu kami tegaskan bahwa khusus pekerjaan dengan PT Media Jendela Sulawesi telah dilakukan pembatalan/pemutusan kerja sama dalam rangka efisiensi anggaran,” kata Wahyu.
Menurut Wahyu, pembatalan tersebut dituangkan dalam Surat Pembatalan Pesanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Katalog Elektronik Nomor 001/PT-SP/EKAT-PBJ/2026 tanggal 12 Mei 2026.
Ia menjelaskan, nilai paket yang masih terlihat di INAPROC tidak berarti kontrak senilai Rp2,3 miliar tersebut masih berjalan.
Menurutnya, paket pengadaan yang telah diinput ke dalam sistem tidak dapat dihapus begitu saja. Setelah dilakukan pembatalan, status paket seharusnya berubah menjadi “Batal”, sementara rekam data dan nilai paket tetap tercatat sebagai bagian dari jejak administrasi pengadaan.
“Dengan demikian, lanjut Wahyu, keberadaan nilai Rp2,3 miliar yang masih terlihat dalam INAPROC tidak dapat dimaknai sebagai nilai kontrak yang masih berjalan atau sebagai pembayaran yang diterima oleh PT Media Jendela Sulawesi.”
Wahyu juga mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar paket yang telah dibatalkan tersebut dihapus dari sistem INAPROC.
Dicek Langsung, Status Masih “On Process”
Namun, untuk memastikan kondisi di lapangan, Metrosulawesi kembali mengakses data pengadaan tersebut di laman INAPROC pada Minggu (30/8/2026) sore.
Hasilnya, paket pekerjaan dengan metode e-purchasing senilai sekitar Rp2,3 miliar masih terlihat dalam sistem. Pada kolom status paket, tercantum keterangan “On Process”.
Perbedaan antara keterangan pemerintah yang menyatakan paket telah dibatalkan dengan tampilan status “On Process” di INAPROC inilah yang kemudian menjadi sorotan.
Terlebih, status pada sistem pengadaan pemerintah menjadi salah satu rujukan publik dalam melihat proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di sisi lain, Resti, yang disebut berada di lingkungan perusahaan Media Jendela Sulawesi, saat dikonfirmasi, hanya menyebut sudah ada tanggapan kadis.
“Walaikumsalam sudah tanggapan kadis perasaan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (31/8/2026).
Polemik tersebut kini menyisakan pertanyaan: apakah paket Rp2,3 miliar itu benar-benar telah dibatalkan, atau status administrasinya di INAPROC yang belum diperbarui? Pemerintah daerah maupun pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan yang lebih terbuka agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat. ***






