Bupati Banggai Mangkir Lagi, PTUN Palu Siapkan Tahapan Eksekusi 6 Kades

oleh -11 views
oleh
motion photo 1424877533793237966 scaled
Enam Kepala Desa di Banggai saat hadiri Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. FOTO : IST

PALU, WARTASULAESI.COM – Proses penetapan eksekusi perkara enam kepala desa di Kabupaten Banggai kembali bergulir. Bupati Banggai Amirudin Tamoreka kembali tidak hadir memenuhi panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Ketidakhadiran tersebut terjadi dalam persidangan tertutup yang dipimpin hakim tunggal sekaligus Ketua PTUN Palu, Oktova Primasari, S.H., Senin pagi (31/8/2026).

Sidang tersebut berkaitan dengan proses penetapan eksekusi atas perkara yang tercatat dalam Perkara Nomor 21, 22, 24, 25 dan 26 di PTUN Palu.

Karena Bupati Banggai kembali tidak hadir, PTUN Palu menjadwalkan pemanggilan berikutnya pada Senin, 7 September 2026.

Kuasa hukum enam kepala desa dari Baron Harahap Law Firm, Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H., didampingi Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li., menyayangkan ketidakhadiran Bupati Banggai tersebut.

“Bupati Banggai sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri sidang eksekusi PTUN Palu tetapi ia tidak hadir. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius,” ujar Takdir usai persidangan.

Menurutnya, sebagai kepala daerah, Bupati Banggai semestinya memberikan contoh dalam menghormati proses hukum dan lembaga peradilan.

“Jangan sampai ketidakhadiran berulang justru menimbulkan kesan bahwa panggilan pengadilan dapat diabaikan oleh pejabat. Kita berharap ada penjelasan yang jelas dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Takdir menegaskan, proses hukum harus dihormati tanpa membedakan kedudukan atau jabatan pihak yang dipanggil.

“Sebab, di negara hukum, tidak ada jabatan yang boleh ditempatkan di atas hukum,” tegasnya.
Panggilan Ketiga Jadi Penentu

Takdir menjelaskan, pemanggilan pada 7 September 2026 menjadi kesempatan berikutnya bagi Bupati Banggai untuk hadir dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, apabila kembali tidak hadir, tahapan selanjutnya akan memasuki proses yang lebih serius.

“Nanti ada pemanggilan ketiga kepada tergugat Bupati Banggai sekaligus menjadi panggilan terakhir secara patut. Jika tidak hadir lagi, maka hakim Ketua PTUN Palu akan menerbitkan surat peringatan dan melanjutkan proses ke tahapan penetapan eksekusi setelah 21 hari kerja,” jelas Takdir.

Dengan demikian, sidang pada 7 September 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perkara enam kepala desa tersebut.
Apabila panggilan ketiga kembali tidak dipenuhi, mekanisme selanjutnya akan ditentukan PTUN Palu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lima perkara yang disebutkan dalam persidangan tersebut kini berada dalam proses menuju penetapan eksekusi. Sementara itu, kehadiran Bupati Banggai pada pemanggilan berikutnya menjadi perhatian utama dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Perkembangan perkara ini juga menjadi sorotan karena menyangkut pelaksanaan putusan peradilan tata usaha negara serta kepatuhan pejabat daerah terhadap proses hukum. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.