PALU, WARTASULAWESI.COM – Jurnalis asal Morowali Utara, Hendly Mangkali kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng, Kamis (26/6/2025).
Hendly kembali dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh istri Bupati Morowali Utara, Febriyanthi Hongkiriwang.
Pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 7 jam itu, dimulai pukul 09.58 Wita sampai sore sekira pukul 17.00 Wita.
Hendly yang dikenal dengan gaya rambut gondrongnya itu hadir didampingi sang istri.
Hendly mengungkapkan, dirinya dicecar sebanyak 47 pertanyaan yang sebagian besar menyangkut produk jurnalistik yang ia tulis di portal Beritamorut.id dan Inisulteng.id, serta unggahan ulangnya di akun media sosial Facebook miliknya, yang sebelumnya bernama “Kaka Gondrong” dan kini berganti nama menjadi “Hendly Mangkali”.
“Saya menghadiri panggilan penyidik didampingi istri. Saya koordinasi dengan penasihat hukum, tapi karena ini panggilan pertama, saya memilih hadir sendiri dulu. Pemeriksaan fokus pada berita-berita yang saya tulis dan unggah di Facebook,” ujar Hendly.
Berbeda dari pemeriksaan sebelumnya yang berujung pada penetapannya sebagai tersangka yang kemudian digugurkan melalui putusan praperadilan.
Kali ini penyidik justru lebih menyoroti aspek legalitas Hendly sebagai jurnalis.
“Sertifikat uji kompetensi saya sebagai wartawan muda ditanya secara detail, termasuk status saya sebagai Pemimpin Redaksi. Bahkan ada surat dari Dewan Pers yang dijadikan acuan penyidik,” jelasnya.
Di akhir wawancara dengan sejumlah media, Hendly menyatakan komitmennya untuk tetap kooperatif menjalani proses hukum.
“Saya mohon maaf jika kasus ini menyita perhatian teman – teman wartawan. Izinkan saya dan keluarga menghadapi persoalan hukum ini dengan tegar,” ucap Hendly. ***
