PALU, WARTASULAWESI.COM – Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, M.Si, memimpin rapat penting membahas penyelesaian konflik lahan di kawasan Trans LIK Tondo, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Selasa (21/10/2025).
Dalam rapat tersebut, Gubernur secara tegas meminta klarifikasi status dan legalitas perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya, yang dinilai janggal karena diperpanjang sebelum masa berlakunya habis serta terjadi perubahan peruntukan lahan.
Berdasarkan paparan ATR/BPN Sulawesi Tengah, HGB perusahaan yang berbasis di Semarang itu telah diperpanjang pada 2023, padahal masa izin sebelumnya baru akan berakhir pada 2025.
Tidak hanya itu, peruntukan lahan seluas 108 hektare yang awalnya ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi berubah menjadi kawasan perumahan.
“Kenapa bisa ada perubahan peruntukan dari kawasan transmigrasi menjadi kawasan perumahan? Seharusnya peruntukan awal tetap dipertahankan ketika HGB diperpanjang,” tegas Gubernur Anwar Hafid.
Gubernur juga menyoroti bahwa sejak HGB pertama kali diterbitkan pada tahun 1995 hingga 2023, lahan tersebut belum dimanfaatkan secara produktif sebagaimana diatur dalam ketentuan pemberian dan perpanjangan HGB.
Rapat yang turut dihadiri Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulteng, ATR/BPN, serta perwakilan PT Intim Anugerah Perkasa menghasilkan instruksi langsung dari Gubernur agar Dinas Nakertrans segera melengkapi seluruh dokumen pelaksanaan program Transmigrasi Swakarsa Industri (TIS) LIK Tondo.
“Dokumen ini penting sebagai dasar pijakan agar kita dapat mengambil langkah penyelesaian yang adil, tidak merugikan pihak manapun, baik masyarakat maupun pengusaha,” ujar Gubernur Anwar.
Selain itu, Pemerintah Provinsi juga akan menelusuri dokumen HGB tahun 1995 yang menjadi dasar kerja sama antara PT Lembah Palu Nagaya dan Pemerintah Provinsi Sulteng.
Dalam rapat tersebut, kuasa hukum PT Intim Anugerah Perkasa, Frans Manurung, menyampaikan bahwa perusahaan hanya memiliki 3,2 hektare lahan hasil pembelian dari PT Lembah Palu Nagaya, dan mengklaim bahwa warga yang menempati Mess Pondok Karya bukan bagian dari program transmigrasi.
Namun, pernyataan tersebut dibantah tegas oleh Ketua Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulteng, Eva Susanti Bande. Ia memaparkan hasil verifikasi lapangan yang menyatakan bahwa warga tersebut adalah peserta transmigrasi resmi sejak awal 1990-an.
“Temuan kami menunjukkan bahwa mereka bukan pendatang liar, melainkan warga resmi yang datang melalui program transmigrasi,” ungkap Eva.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, memberikan pandangan agar penyelesaian dilakukan dengan pendekatan humanis dan inklusif.
“Kita berharap semua pihak bijak dalam menyikapi persoalan ini. Jangan sampai ada warga yang kehilangan tempat tinggal tanpa solusi. Pengusaha juga diharapkan dapat membantu mencarikan jalan tengah yang terbaik,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa Pemerintah Provinsi melalui Satgas PKA akan melakukan penelusuran lebih mendalam terkait dokumen dan fakta lapangan sebelum mengambil keputusan kebijakan selanjutnya.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara berkeadilan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan kepastian hukum. ***
