Gerindra Sulteng Dukung Erwin Burase – Abdul Sahid di PSU Parigi Moutong

oleh -
oleh
IMG 20250328 WA0200
Rapat DPD Gerindra Sulteng yang memutuskan mendukung Pasangan Erwin Burase - Abdul Sahid di PSU Pilkada Parigi Moutong, Jumat (28/3/2025). FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tengah resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan Erwin Burase – Abdul Sahid dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Parigi Moutong pada 16 April 2025.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DPD Gerindra Sulteng, Drs. Longki Djanggola, M.Si, dalam rapat sekaligus acara buka puasa bersama di Kantor DPD Gerindra Sulteng pada Jumat, 28 Maret 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Longki Djanggola menginstruksikan seluruh jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Parigi Moutong, Pengurus Anak Cabang (PAC), hingga pengurus ranting di tingkat kelurahan dan desa untuk bekerja maksimal memenangkan pasangan Erwin Burase-Abdul Sahid.

“Saya minta seluruh kader Gerindra di Parigi Moutong untuk taat dan patuh melaksanakan instruksi DPD dengan penuh tanggung jawab,” tegas Longki Djanggola.
Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan bahwa keputusan mendukung pasangan Erwin – Sahid di PSU Pilkada Parigi Moutong setelah melihat dinamika dan hasil pilkada sebelumnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Gerindra Sulteng, Abdul Karim Aljufri berharap dukungan dari Partai Gerindra dapat memotivasi koalisi partai pengusung Erwin Burase-Abdul Sahid serta seluruh simpul relawan untuk bekerja lebih semangat dalam memenangkan pasangan tersebut.

“Semoga dengan dukungan Gerindra ini, menambah motivasi para tim dan koalisi untuk memenangkan Erwin-Sahid,” tandas Abdul Karim.

Sebelumnya, pada Pilkada Parigi Moutong yang digelar pada 27 November 2024, pasangan Erwin Burase-Abdul Sahid diusung oleh Partai Golkar, Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Dalam kontestasi tersebut, mereka meraih suara terbanyak dibandingkan pasangan lainnya.
Namun, hasil pemilihan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan digelarnya PSU akibat adanya permasalahan dalam proses pemilihan.

MK mewajibkan KPU Parigi Moutong untuk melaksanakan PSU paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Dengan adanya dukungan tambahan dari Partai Gerindra, pasangan Erwin Burase-Abdul Sahid diharapkan dapat memperkuat basis dukungan politiknya dan meraih kemenangan yang sah dalam kontestasi ulang tersebut. ***