Galian C Masif di Donggala, Ancam Hutan dan Kesehatan Warga, Komnas HAM Desak Pemda Lakukan Audit dan Penertiban Total

oleh -
oleh
IMG 20251114 WA0119
Kondisi galian C di Donggala hasil pantauan dari udara. FOTO : KOMNAS HAM SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Aktivitas pertambangan Galian C di Kabupaten Donggala kian mencemaskan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan bukti bahwa eksploitasi yang dilakukan sejumlah perusahaan berlangsung masif, tidak terkendali, dan berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan serta hak-hak dasar masyarakat.

Dalam pemantauan lapangan pada Kamis (14/11/2025), Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa praktik tersebut telah melampaui batas kewajaran.

Ia meminta intervensi segera dari Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum untuk menghentikan kerusakan yang terus meluas.

Kerusakan Lingkungan Memprihatinkan

Hasil pemantauan Komnas HAM mengungkap sejumlah temuan krusial:
• Kerusakan Ekologis Masif
Pembukaan lahan Galian C semakin agresif hingga menjangkau kawasan perbukitan dan berpotensi merambah hutan. Kondisi ini meningkatkan risiko bencana ekologis seperti erosi dan banjir bandang.
• Dekat Pemukiman dan Jalan Protokol
Banyak aktivitas tambang berada hanya beberapa meter dari rumah warga dan jalan utama provinsi, menimbulkan gangguan ruang hidup serta keselamatan masyarakat.
• Polusi Debu Mengancam Kesehatan

Mobilisasi alat berat dan truk pengangkut material menyebabkan polusi debu ekstrem di jalan umum. Situasi tersebut mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945, serta meningkatkan risiko penyakit pernapasan (ISPA).

“Kami menemukan indikasi kegagalan pengawasan yang membuat perusahaan-perusahaan leluasa melakukan eksploitasi tanpa mengindahkan keselamatan warga. Aktivitas Galian C ini bukan hanya masalah izin, tetapi telah menjadi pelanggaran HAM karena menyangkut hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas kesehatan,” ujar Livand Breemer.

Komnas HAM Desak Penertiban Total

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komnas HAM Perwakilan Sulteng mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Donggala mengambil langkah cepat dan tegas, antara lain:

1. Audit Lingkungan dan Kepatuhan Izin
• Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan Galian C, termasuk luasan bukaan lahan serta kepatuhan AMDAL atau UKL/UPL.
• Meninjau ulang dan membekukan izin perusahaan yang melanggar batas wilayah, merambah hutan, atau beroperasi terlalu dekat dengan pemukiman.

2. Penegakan Hukum dan Penertiban
• Membentuk Satgas terpadu yang melibatkan DLH, Dinas ESDM, dan Kepolisian untuk menertibkan operasi ilegal (PETI Galian C) dan memberi sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran.

3. Perlindungan Hak Warga dan Pemulihan Lingkungan
• Mewajibkan perusahaan melakukan mitigasi polusi debu melalui penyiraman jalan secara rutin.
• Menyusun rencana rehabilitasi pascatambang untuk memulihkan kawasan perbukitan dan hutan yang rusak.

Komnas HAM menegaskan akan terus memantau perkembangan dan membuka ruang dialog antara masyarakat terdampak, Pemerintah Daerah, dan pelaku usaha demi tercapainya keadilan lingkungan yang berpihak pada rakyat. ***