PALU, WARTASULAWESI.COM – Terkait proyek pengadaan 25 unit motor YAMAHA di CV. Akai Jaya Motor tahun 2021, yang diduga telah terjadi pemalsuan tandatangan Direktur CV. Mentari Jaya Mandiri sebagai pelaksana proyek, hingga kini pihak CV. Akai Jaya Motor masih bungkam alis belum memberikan klarifikasi sesuai pertanyaan yang diajukan wartawan ke pihak CV. Akai Jaya Motor.
Salah satu unsur pimpinan di CV. Akai Jaya, Nelson yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui persis permasalahan tersebut, sehingga meminta waktu karena dia masih akan melakukan koordinasi ke bagian yang menangani persoalan tersebut.
“Pak saya konfirmasi dulu ke bagiannya bagaimana ini masalahnya, jadi saya blm bisa komentar hal ini karena saya blm tau kronologis yg sebenarnya,” tulis Nelson menjawab konfirmasi wartasulawesi.com belum lama ini.
Saat didesak terkait tanggapan CV. Akai Jaya Motor atas pengadaan 25 unit motor itu, Nelson malah mengirimkan dua nomor telepon yang dia sebut memahami permasalahan itu.
“Pak hubungi saja ke dua nomor ini mereka yg tau duduk permasalahannya, saya tidak tau bagaimana masalahnya,” tegasnya usai mengirimkan dua nomor dari pihak CV. Akai Jaya Motor.
Dua nomor telepon yang dikirim Nelson yakni, nomor telepon milik Akram dan nomor telepon milik bendahara CV. Akai Jaya Motor Betty. Keduanya disebut memahami duduk permasalahan terkait proyek 25 unit motor Yamaha itu.
Akram yang pertama dihubungi melalui pesan WhatsApp menjelaskan, laporan kasus ini sudah dari tahun 2021 tepatnya pada Oktober. Waktunya lebih dari setahun baru ditetapkan tersangka.
“Berarti prosesnya sudah sesuai procedural yang berlaku dengan berbagai bukti – bukti dan saksi. Pak Zainal sebagai jubir CV Mentari udah tua pelupa ya..? mungkin dia piker masih desember tahun 2021 ini ya,” tulisnya disertai emotikon tertawa.
Namun saat dikonfirmasi kembali beberapa poin – poin penting dari pengadaan 25 unit motor itu, Akram sudah tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Konfirmasi selanjutnya, kepada bendahara CV. Akai Jaya Motor, Betty. Kepada media ini, Betty membenarkan bahwa pengadaan 25 unit motor itu memang benar adanya.
“Kami sebelumnya sudah menghubungi pihak keluarga untuk diatur secara kekeluargaan, tapi kami tidak direspon. Jadi kami sudah serahkan masalah ini ke pihak berwajib,” tulis Betty.
Saat ditanyakan juga beberapa poin – poin terkait pengadaan 25 unit motor itu salah satunya terkait dugaan pemalsuan tandatangan Direktru CV. Mentari Jaya Mandiri, Betty enggan memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Pak saya tidak bisa bicara banyak karena masalah ini sudah ditangani pihak berwajib ok,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun 2021 lalu ada pengadaan 25 unit motor merk YAMAHA dari tujuh instansi pemerintah di Kabupaten Morowali dan Pemerintah Provinsi Sulteng.
Dalam pengadaan 25 unit motor itu, diduga ada unsur pidana karena direktur dan Wakil Direktur CV. Mentari Jaya Mandiri sebagai perusahaan yang ditunjuk melakukan pekerjaan itu mengaku tidak pernah menandatangani satu lembar dokumen pun dari paket proyek itu.
Wakil Direktur CV Mentari Jaya Mandiri, Zainal Abidin mengatakan, dirinya dan Direktur Dedhy Sancitra sama sekali tidak mengetahui bahwa perusahaan miliknya digunakan sebagai perusahaan pengadaan paket pekerjaan pengadaan 25 unit motor dari CV. Akai Jaya Motor untuk tujuh instansi di Kabupaten Morowali dan Provinsi Sulteng.
“Jujur saya sama sekali tidak tahu paket pekerjaan ini. Saya baru tahu perusahaan saya dipakai untuk pengadaan 25 unit motor itu, setelah anak saya yang bekerja di CV Akai Jaya Motor atas nama Akmal Syahban meninggal dunia,” ujar Zainal Abidin.
Zainal Abidin lalu menceritakan kronologis bagaimana sampai dia tahu perusahaanya digunakan dalam pengadaan proyek 25 unit motor merk YAMAHA di CV Akai Jaya Motor itu.
Saat masih dalam suasana berduka, karena anaknya Akmal Syahban meninggal pada 15 Agustus 2021 lalu. Pada tanggal 18 Agustus 2021, karyawan CV. Akai Jaya Motor bersama bendahara Ibu Betty mendatangi rumah Zainal Abidin.
Saat itu, karyawan CV. Akai Jaya Motor menyampaikan bahwa almarhum Akmal Syahban memiliki permasalahan keuangan dengan managemen CV. Akai Jaya Motor yang terjadi pada Maret 2021. Bendahara CV Akai Jaya Motor Betty mengaku sudah berulang kali mengingatkan kepada almarhum Akmal Syahban.
Saat itu kata Zainal Abidin, dirinya menyampaikan kepada Ibu Betty, kenapa sudah enam bulan permasalahan terjadi dan ketika almarhum masih hidup, tidak datang atau menyurat kepada pihak keluarga, karena yang mengetahui dan bisa menjelaskan permasalahan tersebut adalah almarhum selaku karyawan CV Akai Jaya Motor.
“Saya sampaikan sebaiknya Ibu Betty datang saat almarhum masih hidup, sehingga kita bisa tahu apakah benar anak saya berbuat kesalahan seperti yang Ibu Betty sampaikan itu. Saya yang akan memberhentikan terlebih dahulu anak saya, jika benar berbuat kesalahan,” tegas Zainal Abidin.
Setelah beberapa bulan berlalu, Zainal Abidin mengaku terkejut karena tiba – tiba saja dirinya bersama direktur CV Mentari Jaya Mandiri Dedhy Sancitra dan istri almarhum Rachmawaty ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana pengadaan 25 unit motor tahun 2021 dengan nilai Rp323,5 Juta dari total anggaran Rp600,2 Juta.
Menurut Zainal Abidin, jumlah dana yang dituduhkan kepada para tersangka tidaklah sebesar dengan jumlah yang dimaksud oleh penyidik Polda Sulteng, karena dana telah disetorkan oleh istri almarhum yakni Rachmawaty ke rekening CV. Akai Jaya Motor dan rekening almarhum Akmal Syahban.
Hal ini kata Zainal Abidin, sudah beberapa kali dijelaskan kepada penyidik Polda Sulteng sejak November 2021 sampai Desember 2022 dengan menunjukkan bukti – bukti setoran kwitansi sejumlah Rp547,4 juta.
“Sementara dana masuk ke rekening CV. Mentari Jaya Mandiri hanya sebesar Rp553,2 Juta, sehingga terdapat selisih Rp5,8 Juta yang artinya tidak seperti yang dituduhkan sebesar Rp323,5 Juta,” jelas Zainal Abidin.
Olehnya, Zainal Abidin mengaku penetapan tersangka kepada dirinya dan direktur CV. Mentari Jaya Mandiri serta istri almarhum Rachmawaty sangat janggal, karena dana yang disampaikan ke penyidik sudah sangat jelas.
“Lagi pula dana yang masuk ke CV. Mentari Jaya Mandiri, tidak kami ambil maupun gunakan untuk kepentingan kami dan keluarga,” tegas Zainal Abidin.
Dia kembali menegaskan bahwa dirinya maupun direktur CV. Mentari Jaya Mandiri Dedhy Sancitra tidak pernah melakukan atau memberikan kuasa kepada siapa pun untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan dinas termasuk dengan CV. Akai Jaya Motor terkait dengan pengadaan 25 unit motor YAMAHA pada tahun 2021.
Zainal Abidin juga mengaku, dirinya dan direktur Dedhy Sancita terkejut setelah diperlihatkan 10 dokumen pengadaan 25 unit motor YAMAHA di instansi di Morowali dan Pemerintah Sulteng semuanya telah ditandatangani, padahal direktur mengaku tidak pernah menandatangani satu lembar dokumen pun terkait pengadaan 25 unit motor itu.
Semua dokumen itu telah ditandatangan mulai dari penerimaan motor YAMAHA di kantor CV. Akai Jaya Motor, penyerahan motor di kantor – kantor dinas terkait, termasuk tandatangan diseluruh lembar perjanjian kontrak, sehingga direktur menegaskan bahwa semua paraf dan tandatangan direktur CV. Mentari Jaya Mandiri telah DIPALSUKAN.
“Seharusnya perjanjian kontrak tersebut terkait dengan pemalsuan tanda tangan dan paraf, batal demi hukum sebagaimana diatur dalam pasal kitab undang – undang hukum perdata tentang syarat – syarat sahnya suatu ikatan perjanjian,” terang Zainal Abidin.
Zainal Abidin mengaku, dirinya bersama direktur CV. Mentari Jaya Mandiri telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan paraf itu ke sentra pelayanan kepolisian terpadu Polda Sulteng, namun laporan itu ditolak dengan alasan yang tidak jelas.
“Sudah dua kali kita melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan paraf itu di Polda Sulteng, tapi ditolak terus dengan alasan tidak jelas,” kesalnya.
Zainal Abidin mengaku, atas penetapan tersangka kepada dirinya dan direktur Dedhy Sancitra serta istri almarhum Rachmawaty, maka pihaknya akan melakukan langkah hukum selanjutnya.
“Kita tiba – tiba saja sudah ditetapkan jadi tersangka, padahal tidak pernah dilakukan gelar perkara dulu,” tandasnya.
Sementara itu, pihak CV. Akai Jaya Nelson yang dikonfirmasi mengaku, akan menanyakan hal itu dulu kepada bagian yang menangani pengadaan 25 unit motor itu.
“Saya belum tahu persis permasalahannya, nanti saya tanya dulu bagian yang menangani ya. Nanti saya hubungi lagi ya,” ujarnya via WhatsApp. MH