Dugaan Korupsi Penjualan Lahan Mangrov ke BTIIG, Penyidik Kejati Sulteng Akan Periksa Kades dan Mantan Kades Ambunu

oleh -
oleh
BTIIG
Penyidik Kejati Sulteng saat menggeledah Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu dan Kantor Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu. FOTO : HUMAS KEJATI SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melakukan pemeriksaan terhadap kades Ambunu, perangkat Desa Ambunu dan mantan Kades Ambunu Selasa (7/5/2024) besok.

Mereka dipanggil diantaranya Fadli Kades Ambunu, Aljufri Kaur Kesra Desa Ambunu, Ardan Sekdes Ambunu dan mantan Kepala Desa Ambunu Sukriman Karim.

Mereka yang akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove ke PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) dengan luas sekitar 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay menuturkan, pemanggilan terhadap keempat saksi tersebut, berdasarkan surat pemanggilan yang dilayangkan pada Selasa (23/4/2024) lalu.

Abdul Haris Kiay menyampaikan bahwa hari ini, ada tiga orang yang diperiksa yakni penerima SKT dan satu orang dari Dinas PUPR

“Mereka di periksa diantaranya Yusran Yusuf, Arham, Azhar penerima SKT dan Fitaraudin Bada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR,” kata Haris.

Sebelumnya, penyidik menggeledah Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu dan Kantor Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu.

Penggeledahan dilakukan  berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 04 Maret 2024, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk membuat terang tindak pidana guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu.

Dalam penggeledahan, tim penyidik membawa dan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait pembebasan lahan dari lokasi penggeledahan.

Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng juga telah meminta keterangan sejumlah tokoh masyarakat di Desa Ambunu diantaranya Adudin Jena, Husen Jus, Abd Muluk dan Moh Rais Rabbie di Kantor Kejati Sulteng pada Kamis, 14 Desember 2023 lalu. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.