DPRD Sulteng Uji Publik Ranperda PKSD

oleh -
oleh
DPRD Sulteng
DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik Ranperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah (PKSD) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik di Sriti Convention Hall Palu, Senin 23 Oktober 2023. FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik Ranperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah (PKSD) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik di Sriti Convention Hall Palu, Senin (23/10/2023)

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ridwan Yalidjama, Elisa Bunga Allo dan Enos Pasaua. Narasumbernya masing-masing Nasrullah Muhammadong, Mohammad Azir, Sofyan serta kepala OPD lingkup Pemda Sulteng.

Ranperda PKSD diketahui telah tertuang dalam beberapa kerangka regulasi perundang-undangan tentang kerja sama daerah. Sederet regulasi itu antara lain UU No. 23 tahun 2014 Pasal 363 dan 367 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Permendagri No 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, dan Permendagri No.25 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga di Luar Negeri.

Mengacu oada regulasi itu, maka urgensi kerja sama daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemenuhan pelayanan publik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, meningkatkan daya saing daerah, meningkatkan ekonomi dan investasi, dan mempererat persahabatan dan pergaulan internasional.

Anggota DPRD Sulteng Elisa Bungga Allo menilai Ranperda PKSD begitu penting dalam penyelenggaraan kerja sama daerah serta kerja sama dengan daerah-daerah lain atau kerja sama daerah antar provinsi. Karena kerja sama daerah merupakan suatu usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam mewujudkan urusan pemerintahan yang lebih baik untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Elisa Bungga Allo berharap kiranya Raperda tersebut lebih cepat dalam proses penyempurnaannya sehingga dapat segera mungkin disahkan dalam sidang paripurna. Sekaligus secepatnya menjadi peraturan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.