PALU, WARTASULAWESI.COM – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna penetapan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Pembentukan Perda Tahun 2023 bertempat di ruang sidang utama, Selasa (29/11/2022).
Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulteng Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP.,MP dihadiri Wakil ketua III Muharram Nurdin, S.Sos.,M.Si beserta 30 lebih Anggota DPRD Sulteng lainnya, serta Plt. Sekda Provinsi Dr. H. Rudi Dewanto, SE,.,MM yang mewakili Gubernur Sulteng.
Rapat paripurna diawali dengan penetapan tiga buah Raperda yakni Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi dan Raperda tentang penyelenggaraan anak.
Usai pentapan tiga buah Raperda itu, DPRD Sulteng melanjutkan dengan menetapkan pembentukan Perda Tahun 2023.
Ketua DPRD Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP.,MP dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa berdasrkan Peraturan DPRD tentang Tata tertib DPRD Pasal 27 ayat (2), (3) dan (4) serta pasal 33 Menjelaskan bahwa Bapemperda dan Pemerintah Daerah menyusun Propemperda yang merupakan instrument perancangan penyusunan Perda dilingkungan Penerintah Daerah yang memuat daftar urutan dan skala prioritas.
Ia menambahkan bahwa Raperda yang dibuat dalam satu tahun anggaran, kemudian ditwtapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Gubernur.
dimana pelaksanaan penyusunan dan penetapan propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapab Raperda tentang APBD.
Selanjutanya setelah hasil peyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemeri tah Daerah disepakati menjadi Propemperda tahung kemudian akan ditetapkan dengan keputasan DPRD dalam rapat paripurna. ***