DPRD Sulteng Setujui Raperda RTRW 2023-2042 Jadi Perda

oleh -
oleh
DPRD Sulteng
Anggota Pansus Abdul Karim Aljufri saat memberikan hasil akhir pembahasan tentang Raperda RTRW pada Rapat Paripurna di Ruang Utama DPRD Sulteng, Selasa (13/6/2023). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – DPRD Sulteng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Ruang Utara Gedung DPRD Sulteng, Selasa (13/6/2023).

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdy Mastura diwakili Staf Ahli Gubernur Dr. Farid Rifai Yotolembah untuk memberikan pendapat akhir dengan memasukan tambahan diikuti dengan catatan dari pihak DPRD Sulteng.

Rapat peripurna pembahasan RTRW dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng Hj. Zalzulmida Aladin Djanggola SH, CN serta dihadiri lebih dari setengah Anggota DPRD Sulteng.

Penyampaian pendapat akhir gubernur tentang RTRW Sulteng 2023-2042, diawali Laporan Pansus oleh Sony Tandra SP dan penandatanganan berita acara naskah persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD Sulteng.

Hasil Raperda, selanjutnya melalui tahapan evaluasi dari Mendagri kemudian ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Sulteng.

Sementara itu Gubernur Sulteng melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Dr. Farid Rifai Yotolembah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulteng yang telah memberikan persetujuan Raperda RTRW menjadi Perda.

Gubernur menyampaikan beberapa hal terkait penyusunan dan pembahasan terhadap Raperda tentang RTRW yakni;

  1. Perda Sulteng No.8 tahun 2013 tentang RTRW tahun 2013-2033. Berdasarkan hasil peninjauan kembali tahun 2018 harus dilakukan revisi akibat bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuifaksi pada tanggal 28 September 2018, penyusunan Raperda penetapan ibu kota negara dan beberapa hal lain yang telah melewati proses panjang sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Undang – undang Cipat Kerja dan turunannya terkait penerbitan perizinan berusaha mengharuskan perizinan dasar, oleh karena itu persetujuan Raperda tentang RTRW menjadi Perda merupakan momentum dalam perkembangan pengaturan RTRW yang meliputi matra darat dan matra laut.
  3. Perlu adanya konsultasi dengan pemerintah pusat, khususnya terkait pola ruang yakni distribusi ruang ke dalam fungsi lindung dan fungsi budi daya.

“Sesuai amanah sidang paripurna untuk melakukan pembahasan Raperda, saya beri apresiasi dan penghargaan. Jalan tengah yang ditempuh dalam pembahsan pansus yakni memasukan tambahan diikuti dengan catatan adalah jalan yang bijaksana, sehingga akan menjadi input tambahan bagi Kemendagir dalam pelaksanaan Raperda ini,” ujarnya. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.