DPRD Sulteng Gelar Sosialisasi Raperda Sistem Pertanian Organik

oleh -
oleh
IMG 20241022 WA0825
Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Sulteng Tentang Sistem Pertanian Organik di Aula Dinas Pendidikan Jl. Jalur Dua Kompleks Perkantoran Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (22/10/2024). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG

PARIGI, WARTASULAWESI.COM – DPRD Sulteng menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sulteng Tentang Sistem Pertanian Organik

Sosialisasi Raperda tersebut digelar di Aula Dinas Pendidikan Jl. Jalur Dua Kompleks Perkantoran Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (22/10/2024).

Sosialisasi tersebut dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Mawardin, serta dihadir Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Parigi Moutong diantaranya Dr. I Nyoman Slamet, M.Pd, Rachmat Syah Tawainella, Yusuf S.P, Hartati, S.H dan Feri Budiutomo.

Pada kesempatan tersebut, I Nyoman Slamet menyampaikan bahwa Sosialisasi Raperda ini sangat baik, karena melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan

Dalam penjelasanya bahwa Raperda ini nantinya akan mengatur bagaimana mengelolah Sisitem Pertanian Organik dan juga Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan pada para petani dan peternak.

Dengan adanya Perda ini nanti, diharapkan dapat mengatur bagaimana cara bertani dengan menggunakan sistem organik mulai dari proses pembenihan, pembibitan, metode penanamnya hingga tata guna budi daya pertanian organik

Pad sesi tanya jawab, masyarakat
sangat mengharapkan dengan adanya Perda ini dapat menyelesaikan kelangkahan pupuk yang menyebabkan harganya mahal.

Menjawab persoalan itu, dengan adanya Pertanian Organik Petani didorong untuk tidak bergantung pada pupuk kimia nantinya.

Diharapkan perda ini menjadi angin segar bagi masyarakat dalam mengatasi persoalan pertanian.

Kedepan, adanya perda ini pemerintah harus mengaktualisasikan dalam program misalnya ada pasar khusus yang memasarkan pupuk organik.

“Tentunya sebelum perda ini jadi, kami akan melakukan konsultasi dan pengayaan isi perda agar perda ini dapat berguna bagi masyarakat dan dapat meningkatkan produksi pertanian,” tandas I Nyoman Slamet. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.