DPRD Sulteng Gelar Rapat Kemitraan Bidang Penanaman Modal Usaha Kecil dan Usaha Besar

oleh -
oleh
DPRD Sulteng
DPRD Provinsi Sulteng menggelar rapat kemitraan bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha kecil dan menengah diruang Baruga kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Palu, Kamis (05/10/2023). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – DPRD Provinsi Sulteng menggelar rapat kemitraan bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha kecil dan menengah diruang Baruga kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Palu, Kamis (05/10/2023).

Rapat tersebut dipimpin Anggota DPRD Sulteng Bram Toripalu.SH.MH dan beberapa Tenaga Ahli, Dr. Asri Lasatu, SH., MH, Salam Lamangkau, SH, Maulid Sakaria, Moh Talir, Samsurizal M. Sukman, Eko, S. Dahlia lalu beberapa Tenaga Ahli lainnya dan dihadiri oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah

Dalam kesempatan itu, Bram Toripalu menyampaikan bahwa untuk mewujudkan pemerataan perekonomian dan mendorong pertumbuhan usaha kecil, dan menengah didaerah dibidang penanaman modal, perlu didukung adanya kolaborasi atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil dan menengah didaerah

Program pembentukan Perda tentang jasa kontruksi dan sungai terkait tentang tidak dibataskannya rancangan Perda baru tentang Sumber Daya Sungai, bahwa sungai cakupannya luas, sehingga hal tersebut harus didiskusikan dan dimasukan ke Bapemperda

“Dari segi materi sendiri tidak ada masalah mengenai Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sepakat untuk membahas lebih lanjut. Urgensi usulan yang dimaksud, semua perusahaan Sulawesi Tengah harus berhubungan dengan UMKM Sulawesi Tengah,” ujar Bram Toripalu.

Mengenai lahan pertanian berkelanjutan, kecepatan pertumbuhan penduduk lebih cepat dari pada lahan yang ada, sehingga berbahaya dan menjadi hal penting yang harus diperhatikan.

“Jika berbicara mengenai orang-orang yang berduit, dibutuhkan kekuatan regulasi bahwa harus adanya kerja sama dengan badan usaha milik daerah,” katanya.

Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Pemberdayaan Koperasi termaksud pada usaha kecil, tugas Pemda hanya termaksud pada Fasilitasi Kemitraan dan sudah masuk daripada isi DPRD Perda tersebut, sehingga yang dilindungi bukan hanya usaha kecil termaksud juga koperasi, maka dari itu perlu didiskusikan lebih dalam oleh komisi yang bersangkutan terhadap Pemerintah Daerah pusat

Pada kesempatan ini Pak Bram toripalu.SH.MH mengatakan, agar sebaiknya didiskusikan lebih dalam lagi dan diusulkan, yang jelas kami akan bantu, lalu yang memutuskan adalah Bapemperda. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.