DPRD Kota Palu Bentuk Pansus Bahas Raperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

oleh -
oleh
DPRD Kota Palu
Plh. Ketua DPRD Kota Palu, Muchlis U. Aca berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin (17/2/2025). FOTO : WARTASULAWESI.COM

PALU, WARTASULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna perdana dengan agenda utama membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Rapat yang dipimpin Plh. Ketua DPRD Kota Palu, Muchlis U. Aca berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin (17/2/2025).

Sidang ini juga merumuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut kedua rancangan peraturan tersebut. Sebanyak 11 anggota DPRD dari berbagai fraksi ditunjuk untuk masuk dalam keanggotaan pansus.

“Sebanyak 11 anggota pansus terdiri dari perwakilan Gerindra dua orang, Golkar satu orang, NasDem satu orang, PKS satu orang, Hanura satu orang, PKB satu orang, Demokrat satu orang, PDIP dua orang, dan Amanat Solidaritas satu orang,” jelas Muchlis dalam rapat.

Rancangan peraturan ini, disusun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mendapatkan masukan dari Pemerintah Kota Palu. Nantinya, pansus akan membahas rancangan peraturan tersebut selama tujuh hari kerja sebelum hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna berikutnya.

Setelah laporan pansus diterima, DPRD akan melanjutkan ke tahap tanggapan fraksi, diskusi, dan pengambilan keputusan sebelum hasil rancangan peraturan resmi ditetapkan.

Pembentukan pansus ini merupakan upaya DPRD Kota Palu untuk memperkuat tata kelola legislatif yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya peraturan yang jelas tentang kode etik dan tata beracara, diharapkan setiap anggota DPRD dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.