PALU, WARTASULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali menghadirkan kabar baik bagi masyarakat. Mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026, Pemprov Sulteng resmi memberlakukan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang memberikan pembebasan denda hingga potongan pokok pajak sebesar 50 persen.
Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026 sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam program ini, pemerintah memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB sebesar 100 persen untuk kendaraan yang memiliki tunggakan, kecuali kendaraan baru.
Selain itu, wajib pajak dengan tunggakan hingga tahun pajak 2025 juga memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.
Tak hanya itu, pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah juga mendapat fasilitas pembebasan denda 100 persen serta potongan pokok PKB sebesar 50 persen.
Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., mengatakan program tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus langkah memperkuat penerimaan daerah.
“Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Anwar Hafid.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi modal penting untuk mempercepat pembangunan di Sulawesi Tengah. Karena itu, ia mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama sekitar satu bulan tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, S.STP., MM., M.P., memastikan seluruh jajaran Bapenda telah berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulawesi Tengah, dan PT Jasa Raharja agar pelaksanaan program berjalan lancar serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain berbagai keringanan pajak, Pemprov Sulteng juga menyiapkan hadiah undian umrah gratis sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu selama masa program berlangsung.
Pemerintah berharap program ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menekan tunggakan PKB, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan.
Masyarakat diimbau segera mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 untuk memanfaatkan fasilitas bebas denda 100 persen, diskon pokok PKB 50 persen, dan berbagai kemudahan lainnya sebelum masa program berakhir. ***
