PALU, WARTASULAWESI.COM – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Himpunan Masyarakat Sinjai (HIMAS) Sulawesi Tengah, Rusman Ramli, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan aksi main hakim sendiri yang menewaskan Wawan Sudirman (33), warga Desa Kompang, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Korban dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan massa di sebuah minimarket di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 23.05 Wita.
Rusman menegaskan, peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Menurutnya, kejadian itu harus menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak mengedepankan emosi ketika menghadapi dugaan tindak pidana.
“Peristiwa ini sangat mencederai rasa kemanusiaan. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap warga negara wajib menghormati proses hukum yang berlaku. Jangan pernah mengambil tindakan menghakimi sendiri. Jika menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian,” tegas Rusman dalam keterangannya.
Selain itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Palu tersebut meminta Kepolisian Resor Morowali mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan memproses seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan seluruh pelaku yang terlibat segera ditangkap serta diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Rusman juga mengimbau masyarakat, khususnya warga asal Kabupaten Sinjai, agar tetap tenang, menjaga situasi tetap kondusif, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat berwenang.
Di akhir pernyataannya, Rusman menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya Wawan Sudirman. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini. Apa pun dugaan perbuatannya, tidak ada seorang pun yang boleh kehilangan hak hidupnya akibat tindakan main hakim sendiri,” tutupnya. ***
