BANGGAI, WARTASULAWESI.COM – Seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sulteng terpilih asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) Banggai, Bangkep dan Banggai Laut (Balut) inisial MA ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai atas dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Informasi yang diperoleh media ini, MA ditahan Kejari Banggai bersama ASN yang menjabat sebagai lurah di Batui berinisial SA, serta beberapa warga Batui lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen kepemilikan lahan.
Diktip dari media radarsulawesi.id berdasarkan keterangan pihak berwenang, warga yang ditahan yakni berinisial DD, MA, SU, HL, SU alias I, dan SA yang saat ini telah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Luwuk Banggai selama dua pekan sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah.
Tersangka SA diketahui merupakan saksi atas perannya sebagai juru ukur tanah semasa menjabat sebagai aparat di Kelurahan Sisipan.
Informasi yang diperoleh, para tersangka di tahan karena terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan lahan di atas objek Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Sisipan.
Dalam kasus ini, para terdakwa mengklaim lahan bahwa bekas HGU PT. Banggai Sentral Shrimp (BSS) yang saat ini diakuisisi oleh PT. Matra Arona Banggai (MAB) sebagai milik mereka mendasari pada Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan di Kelurahan Sisipan.
Namun, SKPT tersebut kemudian dibatalkan oleh pemerintah kelurahan karena terbit di atas lahan HGU. Pembatalan ini mengakibatkan SKPT yang dianggap sebagai dasar kepemilikan lahan oleh para terdakwa menjadi tidak lagi berlaku.
Kasus ini menjadi semakin rumit ketika terungkap bahwa SKPT yang dimaksud belum terdaftar dalam buku tanah kelurahan dan faktanya tidak pernah juga dilakukan pengukuran di lapangan. Selain itu, SKPT tersebut diketik dengan menggunakan jasa rental pengetikan.
Sebelumnya, DD dan MA telah memenangkan lahan tersebut melalui putusan Pengadilan Negeri Luwuk. Namun, belakangan objek dalam putusan tersebut dianggap memiliki kesalahan terhadap objek yang dimaksud, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pihak terkait.
Proses dakwaan para terdakwa di pengadilan merupakan tindak lanjut dari upaya hukum yang sebelumnya dilakukan oleh PT MAB dalam upaya mencari keadilan dan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan. Mereka didakwa secara bersama-sama telah melakukan tindakan pemalsuan dengan membuat Surat Keterangan Penguasaan Tanah sebanyak 165 SKPT, dimana SKPT yang diduga palsu itu diterbitkan di atas HGU PT MAB.
Direktur PT MAB, Soetono saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari kesalahan penafsiran hukum pasca-putusan pengadilan yang memenangkan H Djabar Dahari dengan luas lahan 3,4 hektare di atas lahan HGU dengan nomor sertifikat 04/HGU/BPN/B51/94.
Soetono menegaskan bahwa sertifikat HGU tersebut, tidak pernah ada dan menguraikan kronologis bagaimana PT MAB mengambil alih lokasi tambak PT Banggai Sentral Shrimp pada tahun 2011 setelah putusan pailit PT Banggai Sentral Shrimp oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai juga menyatakan bahwa sertifikat HGU nomor 04/HGU/BPN/B51/94 tidak terdaftar. Bahkan pihak BPN Banggai menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan sertifikat tersebut.
Selain itu, pemasangan papan klaim oleh tersangka DD yang menyatakan bahwa seluruh areal sertifikat HGU nomor 04/HGU/BPN/B51/94 menjadi milik masyarakat juga menjadi sorotan, karena menyebabkan permasalahan di lokasi tambak antara masyarakat dengan PT MAB yang mengakibatkan PT MAB tidak dapat beraktivitas di lapangan selama hampir dua tahun.
Dalam upaya memperjelas masalah ini, PT MAB mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sulteng. Upaya ini diambil setelah beberapa kali upaya persuasif tidak berhasil.
Dalam keterangannya, Soetono juga membenarkan bahwa saat ini masih ada sebagian warga (diluar para terdakwa) yang masih mencoba menggunakan SKPT yang diduga palsu tersebut dengan menggugat secara perdata PT. MAB di Pengadilan Negeri Luwuk.
Terkait hal ini, Soetono menegaskan bahwa pihak PT. MAB akan mengambil langkah hukum susulan dengan akan melakukan gugatan balik dan melaporkan penggunaan SKPT palsu secara pidana.
“Kami akan kembali menempuh jalur hukum hingga mendapatkan kepastian hukum dan keamanan dalam berinvestasi” tegasnya. ***
Sumber : Radarsulawesi.id