PALU, WARTASULAWESI.COM – Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Gerindra, Alfian Chaniago, mengungkap adanya dugaan 207 PPPK siluman di lingkungan Pemerintah Kota Palu berdasarkan temuan Inspektorat.
Hal tersebut disampaikan Alfian dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Rabu (19/2/2026).
Poliisi Gerindra menegaskan, ratusan PPPK tersebut harus segera diberhentikan karena dinilai cacat administrasi dan cacat moral.
“Data PPPK siluman ada 207 itu datanya. Dalam sidang paripurna tadi saya minta mereka diberhentikan karena membebani keuangan daerah serta cacat administrasi dan cacat moral,” tegas Alfian.
Alfian juga meminta Inspektorat bertindak tegas sesuai tugas dan kewenangannya sebagai pengawas internal pemerintah daerah.
“Inspektorat harus bertindak tegas dalam menjalankan tugasnya sebagai inspektur,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah temuan berdasarkan fakta dan data di beberapa perangkat daerah.
Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu ditemukan 43 PPPK yang tidak pernah melaksanakan tugas selama dua tahun berturut-turut.
Selain itu, 88 PPPK guru non-ASN dan tenaga teknis yang telah ditetapkan lulus diketahui tidak aktif mengajar atau melaksanakan tugas minimal dua tahun atau empat semester di instansi tempat mendaftar.
Sebanyak 37 PPPK juga tercatat tidak memiliki pengalaman sesuai kompetensi jabatan yang dilamar.
Bahkan ditemukan pertanggungjawaban pembayaran honorarium pegawai tetap/non-ASN yang dibuat seolah-olah menggunakan Dana BOS.
Di Dinas Kesehatan Kota Palu, terdapat 14 PPPK yang tidak aktif bekerja selama dua tahun berturut-turut, serta 21 PPPK yang lulus dengan jabatan tidak sesuai pengalaman atau kompetensi bidang kerja.
Sementara di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palu, ditemukan satu PPPK lulus dengan jabatan yang tidak sesuai pengalaman atau kompetensi tugas.
Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, terungkap dua tenaga pendukung atau sukarela diangkat sebagai PPPK menggunakan SK Camat tahun 2022–2024 dengan pembayaran gaji bukan bersumber dari APBD melainkan dana pribadi Lurah dan pejabat Kelurahan Petobo.
Selain itu, terdapat satu tenaga honorer yang tidak aktif bekerja secara terus menerus.
Menurut Alfian, keberadaan PPPK siluman tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Bagaimana kita akan menciptakan SDM yang baik jika karbitan. Kehadiran PPPK siluman sejumlah 207 hanya akan membebani keuangan daerah yang lagi di efisiensi. Jadi sangat tidak pantas mereka yang cacat administrasi dan cacat moral menggunakan pakaian KORPRI,” tegasnya.
Fraksi Gerindra di Komisi C DPRD Kota Palu, lanjut Alfian, akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah tegas dan konkret dari Pemerintah Kota Palu. ***








