PARIGI MOUTONG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, dilaporkan telah merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan merusak ekosistem sungai setempat.
Ketua Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (PD LS-ADI) Kabupaten Parigi Moutong, Mastang, menyatakan bahwa operasional tambang ilegal tersebut secara nyata telah mengganggu tata kelola lingkungan di wilayah itu.
“Akan merusak tata kelola lingkungan hutan di Kecamatan Ampibabo dan akan berdampak negatif bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan. Hal ini bukan hanya terjadi di Ampibabo saja, tapi hampir di setiap wilayah di Kabupaten Parigi Moutong terdapat aktivitas PETI,” ujar Mastang, Rabu (04/03/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil tinjauan lapangan di Desa Tombi, ditemukan sejumlah alat berat jenis ekskavator yang diduga sengaja disembunyikan di area perkebunan warga untuk menghindari pantauan aparat.
“Tentu kami sudah meninjau langsung lokasi tambang di Tombi dan ada beberapa alat berat (ekskavator) yang disembunyikan di kawasan perkebunan masyarakat,” ungkapnya.
Selain mengancam kawasan hutan, aktivitas PETI juga disebut merusak badan sungai. Pengerukan di sekitar aliran sungai meninggalkan lubang-lubang besar yang berpotensi merusak bentang alam secara permanen.
“Bukan cuma hutan tapi sungai juga ikut rusak karena aktivitasnya itu berada di sekitaran sungai dan ketika kami turun langsung kami menemukan memang aktivitasnya itu di sungai dan banyak lubang-lubang bekas galian dari PETI tersebut,” jelas Mastang.
Terkait aspek legalitas, PD LS-ADI menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Penerbitan izin pertambangan semua bersumber dari pusat dan hari ini wilayah tersebut belum memiliki izin dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait tapi mereka sudah bekerja beraktivitas dan merusak bentang alam yang ada di wilayah Kecamatan Ampibabo,” tambahnya.
LS-ADI juga menyoroti lambannya penegakan hukum terhadap maraknya aktivitas PETI di Kabupaten Parigi Moutong. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan serius dalam menangani persoalan pertambangan ilegal yang dinilai telah berlangsung lama dan menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.
“Kapolda Sulteng kita harapkan serius menangani masalah PETI ini tidak hanya sekedar lip service belaka. Kalau tidak mampu sebaiknya mundur karena hanya merugikan masyarakat Sulteng dan tidak mematuhi amanat Presiden untuk memberantas masalah pertambangan ilegal,” tandas Mastang.
LS-ADI menyatakan akan terus mengawal isu tersebut dan mendorong langkah konkret dari aparat penegak hukum guna menghentikan aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga. ***








