BRI Unit Biromaru dan BRI Cabang Palu Belum Beri Tanggapan Terkait Pemberitaan Somasi Nasabah yang Kehilangan Dokumen Agunan

oleh -
oleh
images 36

PALU, WARTASULAWESI.COM – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Biromaru dan BRI Cabang Palu hingga saat ini belum memberikan tanggapan terhadap upaya konfirmasi wartawan terkait somasi yang dilayangkan oleh nasabahnya, Sumarjono, yang kehilangan dokumen agunan berupa SK PNS dan 13 dokumen penting lainnya.

Somasi yang diajukan oleh kuasa hukum Sumarjono dari Andakara Law Firm pada Senin (3/2/2025) menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar, karena akibat hilangnya dokumen tersebut, Sumarjono tidak dapat mengurus pensiunnya yang seharusnya dimulai sejak Agustus 2024.

Kuasa hukum Sumarjono, yang terdiri dari Mohamad Natsir Said, S.H., Julianty, S.H., Muhamad Nuzul, S.H., dan Riswan, S.H., menyatakan bahwa pihak bank telah lalai menjaga dokumen agunan, sehingga menyebabkan klien mereka mengalami kerugian finansial maupun immateriel.

Dalam somasi tersebut, pihak Sumarjono juga menuntut penghapusan data kredit nasabah atas nama Sumarjono serta meminta tanggapan resmi dari BRI dalam waktu 5 x 24 jam setelah somasi diterima.

Namun, hingga berita ini diturunkan, baik BRI Unit Biromaru maupun BRI Cabang Palu belum memberikan tanggapan terhadap konfirmasi yang diajukan wartawan mengenai permasalahan ini.

Selain itu, Sekretaris Pimpinan BRI Cabang Palu, Fretty, juga belum memberikan pernyataan terkait somasi tersebut.
Kuasa hukum Sumarjono menegaskan bahwa jika dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada tanggapan dari BRI, maka mereka akan mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan perbankan terhadap perlindungan nasabah serta manajemen risiko dalam menjaga dokumen-dokumen penting yang menjadi jaminan pinjaman. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.