PALU, WARTASULAWESI.COM – Seorang warga Palu, Hermanto S.Ag, M.Si, resmi melaporkan Muhammad Fuad Riyadi atas penghinaan terhadap ulama karismatik Habib Idrus Bin Salim Aljufri atau yang dikenal sebagai Guru Tua ke Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah.
Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 25 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 WITA.
Hermanto menyampaikan bahwa laporan itu berkaitan dengan unggahan di media sosial yang dinilai menghina tokoh agama ternama asal Sulawesi Tengah Habib Idrus Bin Salim Aljufri.
Dalam keterangannya, Hermanto merasa tindakan tersebut sangat melukai hati umat Islam, khususnya para pengikut dan keluarga besar Alkhairaat di wilayah Indonesia Timur.
“Saya merasa sebagai bagian dari umat yang dibimbing ajarannya, tindakan ini sudah melewati batas. Kami tidak bisa diam,” ujarnya dalam laporan resmi yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: STPLP/90/III/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus.
Dalam dokumen tersebut, Hermanto juga menjelaskan bahwa unggahan penghinaan itu dilakukan oleh seseorang melalui akun media sosial yang mengaitkan Guru Tua dengan istilah “Monyet.”
Ungkapan tersebut dianggap sebagai bentuk ujaran kebencian dan penghinaan terhadap ulama besar yang sangat dihormati di wilayah Indonesia Timur.
Pelaku disebut bernama Muhammad Fuad Riyadi. Dugaan tindak pidana ini bermula dari aktivitasnya di akun media sosial yang disebarkan secara luas.
Hermanto meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius karena menyangkut kehormatan tokoh agama dan potensi keresahan masyarakat.
Laporan diterima oleh Brigpol Aditya Rizkiawan dan telah disahkan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng sebagai bagian dari tindak lanjut penyelidikan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan akan segera diproses dan diselidiki lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menjaga etika dalam bermedia sosial, khususnya saat menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan tokoh publik atau keagamaan. ***







