PALU, WARTASULAWESI.COM – Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura diwakili Kepala Kesbangpol Drs. Arfan, M.Si. membuka Rapar Koordinasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Renham) dan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023 bertempat di Hotel Paramasu, 15 Mei 2023.
Panitia Pelaksana Kegiatan Rapat Koordinasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Dan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023, Nurdiana SH, MH, Kasub Ranham Biro Hukum menyampaikan bahwa Rakor Rencana Aksi Nasional HAM dan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023 dilaksanakan agar Tersosialisasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Tahun 2021-2025 dan SE Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi HAM Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2023.
Selain itu, juga dapat dipahaminya Laporan dalam Pencapaian Kabupaten/Kota peduli HAM dan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Tahun 2023 dan Tepat Waktu Jadwal Pengisian Pelaporan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya, Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura dalam amanatnya menyampaikan bahwa Ranham merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melaksanakan Penghormatan , Perlindungan, Penegakan Serta Pemajuan HAM untuk menjamin Martabat dan Harkat Kehidupan Rakyat Indonesia.
Gubernur juga menyampaikan bahwa amanat Generasi Ke 5 Ranham sesuai Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025, maka melaksanakan Amanat Presiden RI Ir. Joko Widodo yang menegaskan RANHAM harus dilaksanakan disemua jenjang Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat.
Gubernur dan Wakil Gubernur dalam visi dan misinya khususnya misi ke -2 yaitu meningkatkan kualitas manusia di Sulteng melalui Reformasi Birokrasi, Supremasi Hukum dan Penegakan Nilai – Nilai Kemanusiaan dan HAM.
Terkait dengan Aksi HAM, ada beberapa hal yang menjadi fokus pada Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Yakni:
- Memberikan Bantuan Usaha dan Membangun Hubungan Kemitraan Bisnis bagi Perenpuan , Kepala Keluarga bidang Usaha Kecil dan Menengah.
- Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum bagi Perempuan , Anak Penyandang Disabilitas dan Kelompok Masyarakat.
- Pemberian Layanan Khusus Hak-Hak Pendidikan Anak dari Kelompok 3 T .
- Pemberian Layanan Khusus Anak Anak Kesehatan Anak Anak Kelompok 3 T , Kelompok Masyarakat Adat , Anak dengan Penyakit HIV/AIDS.
- Melaksanakan Program menuju Indonesia bebas Pekerja Anak anak.
- Mendorong Upaya Upaya pencapaian target kuota dan Pemenuhan Akomodasi yang layak.
- Implementasi Pemberian Bantuan Sosial untuk kemandirian dan Aksebilitas penyandang Disabilitas yang Harnonis.
- Mengidentifikasi dan mendata Entitas Kelompok Masyarakat Adat sebagai bentuk Pengakuan dan Perlindungan lewat Aksi RANHAM. ***