Wakil Ketua DPRD Palu, Moh. Anugrah Pratama Harap Pemkot Palu Tindak Lanjuti Hasil RDP Soal Parkir Jalan Hasanuddin

oleh -
oleh
MOH. ANUGRAH PRATAMA
Wakil Ketua DPRD Palu, Moh. Anugrah Pratama. FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Moh. Anugrah Pratama, berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Palu segera menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Kota Palu terkait kebijakan larangan parkir di sisi kanan Jalan Hasanuddin.

Menurut Anugrah, RDP yang menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), koordinator UMKM, dan pelaku usaha tersebut telah menghasilkan berbagai masukan yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

“Kami berharap hasil RDP ini tidak hanya menjadi bahan diskusi semata, tetapi dapat ditindaklanjuti oleh Pemkot Palu dengan langkah-langkah konkret yang mengakomodasi kepentingan masyarakat, khususnya pelaku usaha yang terdampak,” kata Anugrah belum lama ini.

Politisi muda Partai Nasdem ini menilai, kebijakan penataan lalu lintas dan parkir memang penting untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran arus kendaraan. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak ekonomi yang dirasakan para pelaku usaha di kawasan Jalan Hasanuddin.

Menurutnya, DPRD melalui fungsi pengawasan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.
“Kita tentu mendukung upaya penataan kota. Akan tetapi, pemerintah juga harus mencarikan solusi yang adil bagi para pelaku usaha yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan tersebut,” ujarnya.

Anugrah mengatakan berbagai aspirasi yang disampaikan dalam RDP menunjukkan adanya kekhawatiran dari para pelaku usaha terhadap penurunan aktivitas pelanggan sejak diberlakukannya larangan parkir di sisi kanan jalan.

Karena itu, Anugrah berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh serta membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan seluruh pihak terkait sebelum mengambil keputusan lanjutan.

“Kami berharap ada solusi terbaik yang tidak hanya mengutamakan aspek lalu lintas, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat. Hasil RDP ini harus menjadi bahan pertimbangan serius bagi pemerintah,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Kota Palu menggelar RDP bersama Bagian Hukum Setda Kota Palu, Dinas Perhubungan Kota Palu, BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, koordinator UMKM, dan perwakilan pelaku usaha di Jalan Hasanuddin.

Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al’Amri menegaskan DPRD tidak bermaksud mengambil alih kewenangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan, melainkan ingin dilibatkan dalam proses diskusi agar dapat memahami dampak kebijakan yang diterapkan kepada masyarakat.

Politisi Partai Demokrat ini menekankan pentingnya mencari solusi terhadap dampak yang dirasakan para pelaku usaha akibat kebijakan larangan parkir di kawasan tersebut. ***