PALU, WARTASULAWESI.COM – Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng Drs. Ma’mun Amir secara simbolis menyerahkan 500 sertifikat tanah gratis kepada masyarakat bertempat di Aula Asrama Haji Palu, Kamis 1 Desember 2022.
Sertifikan tanah sebanyak 500 itu terdiri dari kota Palu 200 sertifikat, Kabupaten Sigi 150 sertifikat dan Kabupaten Donggala 150 sertifikat yang masuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan retribusi tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu Kementerian ATR/BPN Jusuf Ano S. Sit, MH menjelaskan, program PTSL merupakan nawacitanya Presiden RI, Ir. Joko Widodo di Kementerian Negara dan Tata Ruang Nasional sejak tahun 2017.
“Alhamdulillah, pada hari ini 1.552.000 bidang tanah yang diserahkan. Untuk Provinsi Sulawesi Tengah yakni 500 bidang tanah yang terdiri Kota Palu 200 bidang yang berada di Kelurahan Nunu, Kelurahan Tavanjuka, Boyaoge dan kelurahan Palupi. Kabupaten Donggala 150 bidang, kabupaten Sigi 150 bidang sehingga totalnya 500 bidang,” jelas Jusuf.
Penyerahan sertifikat gratis itu berjalan sukses berkat dukungan dari masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah Provinsi Sulteng, Kabupaten dan Kota di seluruh Sulteng termasuk masyarakat.
Pada kesempatan itu, Presiden RI Ir. Jokowi secara hibrid dalam sambutannya menyatakan kesyukurannya, karena sebanyak 1.552.000 sertifikat tanah dibagikan di 34 provinsi.
Menurut Presiden, kalau pegang sertifikat harus mengetahui berapa meter persegi tanah yang dimiliki. Sertifikat lanjut Presiden adalah bukti hukum tanah yang dimiliki.
Beberapa kasus tanah lanjut presiden sudah bisa terselesaikan seperti yang terjadi di suku anak dalam karena Menteri, Wakil Menteri, Kanwil turun ke lapangan, berbeda kalau hanya duduk di belakang meja.
“Tadi saya sudah ingatkan agar sertifikat disimpan baik-baik, difotokopi, dijaga jangan sampai hilang. Pada sertifikat sudah lengkap nama pemilik, luas tanah dan sebagainya,” jelas Presiden.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Presiden menyampaikan kadang masyarakat yang memegang sertifikat ingin menyekolahkan sertifikatnya. Untuk itu Presiden berpesan jika sertifikat dimaksud mau diagungkan di bank, hendaknya mempertimbangkan baik-baik apakah bisa menyicil dan mengembalikan pinjaman karena kalau tidak sertifikat tersebut akan disita oleh bank.
“Apabila telah mendapat pinjaman, agar hati-hati jangan hanya untuk dibelikan kendaraan melainkan untuk modal untuk meningkatkan usahanya,” tandas presiden. ***