PALU, WARTASULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu 2024 bertempat di Swissbel Hotel Palu, Jumat (14/10/2022).
Rakor ini dilaksanakan, berkaitan dengan dimulainya tahapan verifikasi faktual yang akan dimulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022 mendatang.
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid dalam sambutannya mengatakan, KPU Kabupaten/ Kota tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan mengumumkan Parpol yang tidak lolos verifikasi, karena kewenangan mengumumkan itu adalah KPU RI. KPU Kabupaten/Kota hanya melaksanakan tugas – tugas yang diberikan oleh KPU RI dalam hal ini verifikasi administrasi dan faktual terkait dengan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024.
“Jangan lagi berangapan bahwa yang tidak meloloskan adalah KPU Kabupaten/Kota, karena ini adalah akumulasi. Misalnya ada partai A mungkin bagus di Kota Palu, tetapi di kabupaten lain tidak bagus sehingga tidak memenuhi syarat 75 persen ditingkat Kabupaten/Kota, sehingga secara administrasi KPU RI menyatakan tidak lolos. Ini harus dipahami dan diketahui bersama,” ujar Agussalim Wahid.
Dikatakan, dalam keputusan KPU RI Nomor 384 tahun 2022 tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pendaftaran verifikasi dan penetapan Parpol calon peserta Pemilu untuk pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 bahwa pada tanggal 14 Oktober penyerahan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
“Hari ini, KPU RI mengumumkan Parpol yang lolos verifikasi administrasi dan siap untuk melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. Hari ini juga, 14 Oktober KPU RI akan menentukan sampel Parpol yang akan diverifikasi faktual oleh KPU RI, sehingga KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan apa yang dibutuhkan oleh KPU RI,” jelas Agussalim Wahid.
Berkaitan dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, tanggal 14 Oktober juga akan dilakukan penyerahan data kependudukan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) ke KPU RI. Hal ini tercantum pada pasal 201 yang menyebutkan bahwa 16 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara, data kependudukan sudah harus diserahkan kepada KPU RI.
“Alhamdulilah hari ini juga sudah penyerahan data agregat kependudukan dari Kemendagri ke KPU RI. Data ini lah yang akan digunakan dalam penataan Dapil. Kami minta perhatian Parpol agar, setiap tahapan – tahapan terlibat di dalamnya,” pinta Agussalim Wahid.
Agussalim juga meyamapikan bahwa perlu ketahui bahwa pelaksanaan kegiatan – kegiatan di KPU juga telah diatur dalam PKPU 3 tahun 2022, sehingga media juga ikut diundang agar bisa menyebarluaskan semua kegiatan KPU Kota Palu kepada masyarakat luas.
Terkait partisipasi masyarakat dalam Pemilu, merupakan tanggungjawab bersama KPU, Parpol, media dan masyarakat secara umum. Sebab inti dari demokrasi itu adalah partisipasi dari semua pihak secara langsung yang terlibat dalam demokrasi.
“Sehingga kita berharap tahun 2024, warga Indonesia khususnya masarakat Kota Palu bisa berperan aktif dalam pelaksanaan Pemilu,” harapnya.
Kembali ke persoalan verifikasi faktual, KPU Kota Palu berharap seperti yang tercantum dalam keputusan KPU RI Nomor 384 bahwa jadwal verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Parpol mulai 15 Oktober sampai 4 November.
“Kita berharap teman – teman partai politik, agar intens melakukan komunikasi dengan pihak KPU. Tahapan ini akan berjalan terus sampai dengan tahun 2024. Dalam perjalanan ini, kami berharap peran aktif dari partai politik, sehingga jika ada kendala KPU Kota palu bisa memberikan masukan – masukkan atau langkah – langkah antisipasi untuk Parpol, terang komisioner KPU Kota Palu dua periode ini.
Setelah ada pengumuman, KPU Kota Palu akan menyampaikan kepada Parpol sehingga tidak terkejut jika didatangi KPU Kota Palu untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. Diharapkan juga komunikasi aktif dari Parpol terkait dengan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ini.
Agussalim merinci ada empat kriteria parpol yakni; Pertama, parpol yang lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen yang saat ini memiliki kursi di DPR RI. Kedua, parpol tidak lolos parliamentary threshold, tapi memiliki kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ketiga, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, tapi merupakan parpol peserta Pemilu terakhir yakni 2019 lalu. Keempat, parpol yang baru mendaftar untuk mengikuti Pemilu tahun 2024 mendatang.
Sementara Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Palu, Iskandar Lembah mengatakan, secara teknis yang akan dilakukan verifikasi faktual yaitu kepengurusan dan keanggotaan.
Untuk kepengurusan fokus ke Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB), lalu keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan, serta kesesuaian KTA dan KTP seperti yang diinput di Sipol. Sementara untuk ke anggotaan, disesuaikan dengan jumlah data yang diinput di Sipol.
“Untuk hal ini sudah ada presentasi jumlah ke angotaan yang akan di verifikasi faktual. Yang paling penting adalah, calon anggota akan ditanyakan oleh petugas verifikator apakah benar dia anggota parpol tertentu atau tidak. Jika dia membantah lalu menandatangani surat peryataan bukan anggota Parpol, maka dia dinyatakan TMS dan wajib digantikan,” katanya.
Terkait dengan verifikasi kepengurusan, Iskandar menegaskan agar saat masa verifikasi dilakukan diharapkan para pengurus utamanya KSB agar tidak meninggalkan Kota Palu dulu. Atau jika memang ada keperluan mendesak yang tidak bisa ditunda, maka diharapkan untuk selalu stey dengan data internet karena petugas verifikator akan melakukan video call dengan pengurus Parpol itu.
“Saat video call nanti, pengurus parpol yang dapat memperlihatkan KTP dan KTA untuk memastikan kebenarannya,” tandas Iskandar Lembah. MH