JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Pasangan Vera Elena Laruni – Taufik M. Burhan resmi menjadi pemenang Pilkada Donggala 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan Mohammad Yasin – Syafiah.
Dengan putusan ini, kemenangan Vera-Taufik dalam Pilkada Serentak 2024 telah berkekuatan hukum tetap.
Gugatan yang diajukan pasangan Yasin-Syafiah terdaftar dengan nomor perkara 162/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang mendalilkan adanya keberpihakan perangkat desa, politik uang, dan pemberian sembako yang diduga dilakukan oleh pasangan Vera-Taufik selama masa kampanye.
Namun, setelah melalui proses persidangan, MK memutuskan untuk menolak seluruh dalil dari pasangan penggugat, sehingga kemenangan pasangan Vera-Taufik tetap sah.
Dengan putusan ini, pasangan Vera Elena Laruni – Taufik Burhan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Donggala pada 20 Februari 2025, sesuai dengan keputusan yang diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dengan putusan MK ini, seluruh tahapan Pilkada Donggala 2024 telah selesai, dan kini masyarakat diharapkan memberikan dukungan penuh kepada pemimpin terpilih untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik.
Vera Elena Laruni – Taufik Burhan siap memimpin Donggala dengan semangat baru untuk kemajuan daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. ***