Total Transaksi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sulteng Capai Rp82,6 Miliar, Gubernur Buka Peluang Perpanjangan Program..!

oleh -
oleh
IMG 20250517 WA0087
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid saat mengunjungi Kantor Samsat di Jalan Kartini, Kota Palu. FOTO : Tim Media AH

PALU, WARTASULAWESI.COM – Program “Berani Bebas Tunggakan” atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berhasil mencatatkan transaksi hingga Rp82.624.804.219 atau setara Rp82,6 miliar.

Data tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Rifki Ananta kepada media ini pada Sabtu (17/5/2025).

Rifki menjelaskan bahwa capaian itu merupakan hasil dari program pemutihan PKB yang berlangsung selama satu bulan, yakni dari 14 April hingga 14 Mei 2025.

“Jumlah objek PKB yang membayar selama program ini sebanyak 156.232 unit kendaraan, terdiri dari 28.995 kendaraan roda empat (R4) dan 128.137 kendaraan roda dua (R2),” jelas Rifki, yang akrab disapa Bon.

Rifki merinci, dari total penerimaan, Rp50.377.311.011 menjadi hak Pemerintah Provinsi, sementara Rp32.247.493.208 dibagikan ke kabupaten/kota sebagai bagian dari opsen PKB.

Berikut distribusi dana ke masing-masing daerah berdasarkan data Samsat:
• Kota Palu: Rp11.973.395.604
• Kabupaten Banggai: Rp4.128.264.553
• Kabupaten Parimo: Rp3.068.039.283
• Kabupaten Sigi: Rp2.377.945.492
• Kabupaten Morowali: Rp2.219.785.582
• Kabupaten Donggala: Rp2.211.176.983
• Kabupaten Poso: Rp2.086.480.694
• Kabupaten Tolitoli: Rp1.521.410.005
• Kabupaten Morut: Rp1.366.940.880
• Kabupaten Touna: Rp868.828.164
• Kabupaten Buol: Rp651.893.145
• Kabupaten Bangkep: Rp508.311.644
• Kabupaten Balut: Rp265.021.179

Meski program ini mendapat sambutan luas, banyak masyarakat belum sempat memanfaatkan kesempatan tersebut.

Sejumlah wajib pajak mengaku terkendala keuangan dan lamanya antrean di kantor Samsat.

“Kami berharap Pak Gubernur bisa memperpanjang program ini. Banyak warga belum sempat bayar karena antrean panjang atau belum ada uang,” kata Nanang, salah satu wajib pajak yang ditemui di halaman Samsat Palu bersama Ibu Riski, Ibu Ita dan Sohida.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyatakan akan mengevaluasi program pemutihan.

Gubernur mengaku tidak menutup kemungkinan akan memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan ini.

“Kita evaluasi dulu. Kita pertimbangkan lagi agar masyarakat masih punya kesempatan,” kata Anwar Hafid dalam keterangan persnya di Parigi Moutong, Kamis (15/5/2025) dikutip dari Tribunpalu.com

Gubernur menegaskan, kebijakan pemutihan ini memang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran taat pajak. ***