PALU, WARTASULAWESI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya terhadap pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana.
Plt. Kepala Kejati Sulteng, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Aspidum Fithrah, S.H., M.H., memimpin langsung ekspose virtual penghentian penuntutan bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung RI dari Aula Vicon Lantai 3 Kejati Sulteng, Senin (7/7/2025).
Tiga perkara dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Morowali, dan Palu dibahas dalam ekspose tersebut.
1. Kasus Penggelapan Dana di Perusahaan Nikel – Kejari Morowali Utara
Tersangka Mohammad Tamsil alias Cilo, seorang Foreman HRGA di PT. Gunung Wangi Nikelindo, diduga melakukan penggelapan dana operasional perusahaan sebesar Rp47,8 juta, dengan Rp28,18 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun, seluruh kerugian telah dikembalikan dan perusahaan memutuskan menyelesaikan perkara secara damai. Tersangka juga belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.
2. Kasus Perusakan karena Emosi – Kejari Morowali
Tersangka Rinto, dilaporkan kakaknya sendiri karena memukul pintu kamar kost dengan besi karena permintaan biaya berobat tidak dipenuhi.
Meski tergolong tindak pidana ringan, kasus ini berdampak pada hubungan keluarga. Setelah tercapai perdamaian, perkara pun dihentikan demi pemulihan relasi dan kemanusiaan.
3. Kasus Pencemaran Nama Baik Tokoh Publik – Kejari Palu
Kasus ini melibatkan dua tokoh publik, H. Abdullah Batalipu, S.Sos., M.M. dan Adriwawan MS. Husen, S.H., yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Buol, Amran H.A. Batalipu, S.E., M.M. melalui konferensi pers.
Namun, korban telah memaafkan, dan perdamaian tercapai secara lisan maupun tertulis. Penghentian penuntutan diputuskan guna mencegah potensi konflik horizontal dan menjaga stabilitas sosial.
Kejati Sulteng menegaskan bahwa penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif merupakan bagian dari wajah baru penegakan hukum yang lebih humanis.
Bukan hanya menekankan pada sanksi, tetapi pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan substantif.
“Kejaksaan hadir bukan semata sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga keadilan dengan nurani dan pertimbangan kemanusiaan,” ungkap Plt. Kajati Zullikar Tanjung.
Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi Kejaksaan, guna membangun kepercayaan publik dan memperkuat harmoni di tengah masyarakat. ***
