PALU, WARTASULAWESI.COM – Proses permohonan penetapan ahli waris atas harta milik almarhumah Prof Zainul Mangitung kini telah memasuki tahapan persidangan.
Dalam proses ini, muncul perdebatan mengenai keberadaan dokumen asli sertifikat tanah yang menjadi salah satu aset penting dalam perkara tersebut.
Pengacara dari pihak pemohon, yakni Mohktar, yang mewakili Donny Mangitung, Septina F. Mangitung, dan Januar Mangitung, menegaskan bahwa sertifikat asli tanah yang dimohonkan itu hingga kini masih berada dalam penguasaan Karman Karim.
“Informasi yang kami terima, dokumen asli masih dipegang oleh Pak Karman. Belum ada penyerahan resmi kepada pihak manapun, termasuk klien kami, meskipun dalam permohonan disebutkan soal penyerahan,” jelas Mohktar dalam keterangannya, Rabu, 16 April 2025.
Mokhtar menyebutkan bahwa klaim terkait adanya penyerahan sertifikat kepada salah satu pemohon yakni Januar Mangitung, tidak dapat dibuktikan secara sah.
Menurutnya, informasi tersebut tidak tercantum dalam pokok petitum, melainkan hanya disebutkan dalam bagian narasi permohonan yang diajukan ke pengadilan.
“Poin tentang penyerahan kepada Pak Januar tidak bisa dijadikan dasar hukum karena hanya muncul dalam uraian permohonan, bukan dalam tuntutan yang bersifat mengikat. Sertifikat itu masih dalam simpanan, bahkan ada informasi berada di safe deposit box atas nama Pak Karman,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mohktar menegaskan bahwa pihaknya tengah mengupayakan kejelasan status kepemilikan aset dan siapa saja yang berhak sebagai ahli waris sah berdasarkan ketentuan hukum.
Mohktar juga menekankan bahwa keabsahan dokumen dan persetujuan dari seluruh ahli waris merupakan hal krusial dalam proses pembagian harta warisan.
“Saat ini proses permohonan masih dalam tahap awal. Tujuannya adalah untuk menetapkan siapa saja yang berhak sebagai ahli waris, termasuk kesepakatan bersama terkait distribusi aset. Tanpa kesepakatan, penyerahan dokumen tidak mungkin dilakukan,” ujarnya.
Mohktar juga menyampaikan bahwa proses persidangan ke depan akan menjadi ruang klarifikasi berbagai klaim yang beredar, termasuk soal dokumen-dokumen penting seperti sertifikat tanah tersebut.
“Kami berharap pengadilan dapat menetapkan ahli waris secara adil dan transparan. Selanjutnya, baru bisa dibahas bagaimana aset akan dibagikan dan siapa yang berwenang menyimpannya,” tutupnya.
Permohonan penetapan ahli waris ini didaftarkan oleh tiga pihak dari ahli waris almarhum Prof. Zainul Mangitung yakni Donny Mangitung, Septina F. Mangitung dan Januar Mangitung dengan termohon Hj. Hetty Manopo dan Tonny Mangitung.
Dengan adanya permohonan waris ini, diharapkan proses hukumnya dapat berlangaung secara transparan dan akuntabel sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. ***







