Nomor : 001/ST-GST/MTP-TLI/XII/2022
Hari/Tanggal : Senin/ 12 Desember 2022
Lampiran : 1 (Satu) Berkas.
Perihal : Surat Terbuka Kepada Bapak Gubernur Sulawesi Tengah terkait perlindungan untuk kami dari perusahaan yang berupaya untuk menguasai WPR dengan dalih pemanfaatan potensi mineral untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Kepada : Yth. Gubernur Sulawesi Tengah
Bapak RUSDY MASTURA
Di-
Palu.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam hormat dan teriring do,a kami semoga Bapak Gubernur dan keluarga dalam kondisi sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT. Aamin Yarabbil Alamin.
Mohon izin Bapak Gubernur, Perkenankan kami terlebih dahulu memperkenalkan diri kepada Bapak Gubernur provinsi Sulawesi Tengah.
Koperasi kami Mitra Tambang Pesonguan (MTP), berkedudukan di Desa Oyom Kabupaten Tolitoli Propinsi Sulawesi Tengah yang mana seluruh anggotanya adalah masyarakat desa Oyom dan pengurus koperasi seluruhnya adalah Putra Daerah Desa Oyom Provinsi Sulawesi Tengah.
Adapun data lengkap Koperasi Mitra Tambang Pesonguan yaitu :
Nama Koperasi
KOPERASI PRODUSEN MITRA TAMBANG PESONGUAN.
KETUA
ABD RACHMAD POMBANG
Alamat Kantor
Jl. Ke Pesantren Al Ma’ruf
Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli – Propinsi Sulawesi Tengah 94515
Kontak Person/Hp 0822-9673-9055
Email : koperasimitratambang@gmail.com
Bapak Gubernur yang kami banggakan.
Bahwa sebagaimana kita ketahui bersama Propinsi Sulawesi Tengah diberikan anugerah yang luar biasa oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dengan potensi kandungan mineral yang dimiliki dan tersebar di beberapa Kabupaten/Kota diantaranya mineral Nikel, Emas, Tembaga, Molibdenum dan beberapa mineral potensialnya lainnya.
Dengan adanya potensi mineral yang dimiliki, sudah sewajarnya masyarakat Propinsi Sulawesi Tengah menikmati anugerah tersebut untuk peningkatan kesejahteraan ekomoni masyarakat khususnya di wilayah pedesaan.
Namun pada faktanya saat ini peluang dan potensi luar biasa tersebut belum sepenuhnya dapat dirasakan manfaatnya dan dimaksimalkan untuk di produksi/garap dengan melibatkan peran serta penuh masyarakat.
Melihat kondisi dan fakta saat ini kurangnya peran serta masyarakat dalam pemanfaatan potensi mineral serta motivasi yang selalu disampaikan Bapak Gubernur Sulawesi Tengah Bapak Rusdy Mastura dalam setiap pidato dan sambutannya menyampaikan ”PUTERA PUTERI TERBAIK SULAWESI TENGAH HARUS BANGKIT, JANGAN SAMPAI TIKUS MATI DILUMBUNG PADI KARENA BEGITU BANYAK PELUANG DAN POTENSI YANG BISA DI MANFAATKAN ”.
Dengan motivasi dan niat yang sangat besar untuk pemanfaatan potensi mineral, sebagai Putera Daerah Desa Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah melalui koperasi kami Koperasi Mitra Tambang Pesonguan kami menolak Gagasan Pilot Project PT SMS di wilayah pertambangan rakyat desa kami.
Bapak Gubernur yang kami cintai, izinkan kami menggunakan sapaan Ka’ Cudy dalam melanjutkan curahan hati ini.
Terpilihnya Ka’ Cudy sebagai gubernur adalah suatu kebahagiaan tersendiri bagi kami, sebagai barisan akar rumput kami memahami kalau keberadaan kami lebih banyak menempel ditapak sepatu namun itu tidak menurunkan semangat kami untuk terus mendukung kebijakan Ka’ Cudy.
Namun terkait kebijakan memberikan rekomendasi kepada PT SMS, kami mohon maaf, untuk kebijakan yang satu ini kami belum bisa menerimanya sebagaimana Ka’ Cudy menunjukkan pada kami terkait keberanian untuk menolak SK Presiden tentang Sekretaris Provinsi, maka izinkanlah kami untuk juga menolak Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah tentang pilot project untuk Perusahaan atau PT SMS itu.
Tentu saja setiap orang harus menghargai pilihan Ka’ Cudy untuk menolak SK Presiden. Meskipun tidak semua bisa paham apa alasan dibalik itu, namun kami yakin Ka’ Cudy pasti punya pertimbangan berlandaskan kepentingan daerah yang mungkin sama dengan pola pikir dan pertimbangan kami sehingga harus menolak Rekomendasi Gubernur.
Ka’ Cudy yang kami sayangi, kami menolak keberadaan perusahaan itu bukanlah tanpa alasan dan adalah merupakan kebodohan yang sangat nyata ketika kami menolak niat baik orang ketika niat baik itu secara logis dapat dilaksanakan, jika saja apa yang direncanakan PT SMS dilaksanakan dengan niat yang murni karena kepentingan rakyat sebagaimana niat Ka’ Cudy memimpin daerah kita, maka kami pasti akan menerimanya.
Namun bagi kami, perencanaan perusahaan itu bukan berlandaskan kepentingan masyarakat namun murni demi kepentingan perusahaan itu sendiri.
Izinkan kami memberikan sedikit gambaran tentang aktivitas PT SMS di desa kami, agar Ka’ Cudy bisa menilai sendiri kenapa kami tidak bisa menerimanya.
Nama Ahmad Sumarlin kami kenal sejak tahun 2021, pada waktu itu yang bersangkutan belum membawa atau bahkan mungkin saja belum mendirikan PT SMS.
Pada mulanya kami tidak mengenal perusahaan itu, yang kami ketahui hanyalah Ahmad Sumarlin, nama beliau sangat kami ingat karena pada waktu masyarakat melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang saat ini menjadi lokasi WPR, orang-orang Ahmad Sumarlin yang menghentikan dan mengganggu aktivitas penambangan rakyat dengan alasan dilokasi tersebut tidak terdapat izin, namun setelah lokasi penambangan ditinggalkan warga, justru orang-orangnya yang melakukan aktivitas penambangan dan berhasil mengeluarkan puluhan ton material ke kota Palu.
Sejak diganggu oleh kelompok Ahmad Sumarlin, kami fokus mengurus perizinan dan ternyata mengurus izin bukanlah hal yang mudah, lokasi penambangan kami ternyata berada dalam kawasan hutan dan belum berstatus wilayah tambang. Untuk itu kami harus melalui proses yang sangat panjang dimana sebelum bisa mendapatkan IPR kami harus berusaha mendorong agar lokasi tambang rakyat tersebut dapat berstatus WPR. Alhamdulillah dengan bantuan dan dukungan pengurus koperasi lainnya utamanya koperasi Arung Punggawa yang dipimpin oleh Andi Hamka Palewai serta pengurus koperasi Wana Mitra Tani dan tentu saja dengan dukungan penuh bapak Amran H. Yahya Bupati kami yang berasal dari desa dan tetap konsisten dan sangat memperhatikan kepentingan masyarakat desa, maka terbitlah penetapan WPR dari kementerian ESDM.
Namun setelah WPR yang sejak awal kami perjuangkan itu terbit, tiba-tiba Ahmad Sumarlin dengan mengatasnamakan PT SMS membentuk puluhan koperasi di desa kami tanpa pernah menjalin komunikasi untuk memberdayakan masyarakat sebagaimana yang digambarkan dalam planingnya.
Ka’ Cudy yang kami banggakan…
Andai saja PT SMS menjalankan standar minimal pola pemberdayaan masyarakat yang baik dan benar, maka situasi di desa kami pasti tidak akan terpecah belah seperti ini. Selain yang mungkin sudah disampaikan Dirut PT SMS, ada beberapa hal lainnya yang perlu Ka’ Cudy ketahui antara lain sebagai berikut:
- Bahwa benar, sepengatahuan kami Ahmad Sumarlin masuk ke desa Oyom sejak 2021.
- Bahwa orang-orang Ahmad Sumarlin sudah pernah melakukan aktivitas jual beli material tambang di desa Oyom dengan jumlah puluhan ton yang di jual dan di bawa ke palu, aktivitas pengangkutan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan selalu dilakukan pada tengah malam. Sebagai bukti, masih ada ribuan kilogram hasil tangkapan warga yang saat ini ada di tangan kepolisian.
- Bahwa penangkapan material tambang ilegal milik kelompok Akhmad Sumarling dilakukan warga warga sebagai bentuk aksi balasan karena sebelumnya orang-orangnya lah yang menahan material milik warga dengan alasan tidak ada izin dan ternyata setelah warga berhenti melakukan aktivitas penambangan di lokasi itu, justru orang-orang Akhmad Sumarling yang melakukan aktivitas ilegal itu, jadi warga akhirnya marah dan merasa dibodohi sehingga melakukan aksi balasan.
- Bahwa Akhmad Sumarling mulai melakukan langkah dan upaya membentuk dan atau menggunakan skenario pemberdayaan setelah tidak bisa lagi mengeluarkan batu dari lokasi tambang karena sudah dua kali ditahan oleh warga , bahkan pernah satu kali kelompoknya harus menggunakan preman dari luar desa untuk mengawal material ilegal itu agar dapat lolos menuju palu.
- Bahwa sejak awal memulai pembentukan koperasi untuk pengurusan izin dengan dalih bapak angkat, Akhmad Sumarling tidak pernah menemui pengurus koperasi yang sudah lebih dulu bermohon IPR, justru memperlakukan kelompok masyarakat diluar kelompok penambang ilegalnya seperti anak tiri yang terzolimi sebagaimana yang digambarkan dalam film film.
Patut diduga, tidak dilibatkannya koperasi-koperasi yang lebih dulu ada di desa Oyom karena antara Akhmad Sumarling dan pengurus koperasi-koperasi itu sudah memiliki hubungan yang tidak baik.
Pemicu rusaknya hubungan tersebut adalah kelompok Akhmad Sumarling sendiri, mereka yang sebelumnya melarang aktivitas penambangan rakyat pada akhirnya dibalas dan dilarang menambang juga oleh masyarakat.
- Bahwa saat ini orang-orang yang berlawanan dengan kelompok Akhmad Sumarling, tidak dilibatkan dalam proses perizinan yang konon dibuat oleh PT SMS untuk mengedukasi masyarakat, sehingga koperasi yang dibuat sendiri oleh Ahmad Sumarlin hanyalah terdiri dari orang orang yang cocok dengan kelompoknya saja, tujuan dibuatnya 23 koperasi dalam satu kali pertemuan saja itu, supaya bisa menguasai seluruh areal WPR desa Oyom.
- Bahwa PT SMS belum memiliki komitmen terkait perencanaan kesejahteraan masyarakat, pernah ditanya dalam satu pertemuan di tingkat desa, bagaimana jika aktivitas produksi sudah bisa dilakukan, dan terdapat warga setempat yang tidak bisa ikut kerja, apa jaminan kesejahteraan terhadap mereka? Akhmad Sumarling tegaskan bahwa tidak ada komitmen seperti itu, dikatakannya bahwa “Jangankan mensejahterakan satu kampung, satu keluarga saja belum tentu kita bisa stel “
- Bahwa terkait wacana pemanfaatan potensi tambang dari hulu ke hilir, kalau di hulu sudah jelas itu areal WPR milik rakyat namun kalau di hilir, apakah PT SMS sudah memiliki sarana produksi atau smelter ?
Yang kami ketahui, PT SMS saat ini tidak memiliki IUP apalagi pabrik, perusahaan itu sedang mencari jalan bagaimana nantinya menjual material tambang dari lokasi WPR, soalnya material tembaga beda dengan emas yang bisa langsung dijual dimana saja.
Material tembaga Oyom memerlukan smelter untuk memprosesnya, sementara PT itu belum punya pabrik, ada rencana mau buat pabrik mini tapi lagi mencari pemodal buat membangun pabrik itu.
Tidak mungkin masyarakat harus menunggu lama sampai PT SMS memiliki smelter untuk mengelola material dari WPR.
- Bahwa kami yakin 100% material tembaga Oyom akan di jual sebagaimana yang sudah dilakukan secara ilegal oleh kelompoknya setahun yang lalu dan itu berarti PT SMS pada akhirnya tidak lebih dari makelar saja.
Penolakan penggunaan kata makelar dengan alasan mau mengedukasi masyarakat dengan menyiapkan ahli tambang yang akan mengawasi kegiatan masyarakat dengan pengawas yang akan ditunjuk oleh PT SMS jelas menggambarkan bahwa semua aktivitas akan di kendalikan oleh PT SMS, pada prinsipnya masyarakat akan kerja, hasilnya di jualkan ke smelter, dan semua harus melalui PT SMS, itu kompensasi karena mereka yang bina dan membiayai semuanya, termasuk izin dan lainnya.
- Bahwa dibuatnya rekomendasi dari Ka’ Cudy adalah untuk memudahkan urusannya, itu disampaikan dalam pidato pada pertemuan di desa oyom, agar nanti kalau ada dinas yang menghambat akan dilaporkan ke pak gubernur supaya mereka bisa mempercepat semua proses, dan sudah di umumkan di desa Oyom bahwa pak gubernur akan antar IPR ke desa Oyom pertengahan Desember ini.
- Bahwa pengaruh rekomendasi gubernur sudah terbukti dengan adanya pengakuan Akhmad Sumarling bahwa 6 dokumen UKL UPL sudah ditandaitangani atau disetujui oleh DLH Sulteng , sementara informasi dari Dinas ESDM diketahui bahwa dokumen KLHS belum dibuat karena belum ada anggaran sehingga menjadi janggal kalau ada persetujuan UKL UPL di lokasi yang memerlukan KLHS namun KLHS itu sendiri belum dibuat.
Pada surat terbuka tanggal 18 November 2022 Dirut PT itu menyampaikan bahwa permohonan Izin Pertambangan Rakyat yang diajukan kelompoknya seharusnya dapat di proses oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah, namun masih menunggu diterbitkannya Persetujuan kajian lingkungan hidup berupa UKL/UPL yang terhambat karena berdasarkan Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan jika lokasi rencana usaha/atau kegiatan berada dalam PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha) maka formulir UKL/UPL tidak dapat diproses.
Hal itu menjadi hambatan terberat bagi kelompok masyarakat yang telah menunggu hampir 2 tahun menunggu penerbitan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun terbukti setelah rekomendasi gubernur terkait pilot project terbit, Dirut PT SMS sudah menyampaikan ke masyarakat bahwa dokumen-dokumennya sudah ditandatangani atau mendapatkan persetujuan, apakah ini dapat diartikan bahwa dengan Rekomendasi Gubernur maka ketentuan mengenai PIPPIB dan penyusunan dokumen pengelolaan WPR serta KLHS menjadi tidak berlaku…?
Ka’ Cudy yang bijaksana, maafkan kami karena harus menyurat seperti ini, kalaulah bisa kami di fasilitasi untuk RDP dengan pihak terkait, maka tentu saja kami siap, kami yakin konsep kami akan kesejahteraan diri kami di desa sendiri akan lebih tepat dan lebih bertanggung jawab.
Dengan track recordnya yang buruk, karena sudah melakukan aktivitas penambangan ilegal dengan jumlah yang sangat besar yakni puluhan ton dan dilakukan dengan strategi licik yakni melarang warga menambang namun kemudian justru mereka yang melakukan, serta manuver-manuver PT itu yang sudah membuat suasana desa kami jadi terpecah belah, maka bagi kami perusahaan seperti itu tidak lebih dari sekedar kumpulan mafia tambang yang mau meneruskan ambisinya untuk kuasai WPR kami dengan berkedok pemberdayaan masyarakat dengan memanfaatkan koneksi-koneksinya yang rentan terlibat dengan dugaan Kolusi dan Nepotisme untuk capai tujuan itu.
Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua dan semoga Ka’ Cudy senantiasa diberikan kesehatan, kebijaksanaan dan dijauhkan dari pengaruh buruk pihak-pihak yang akan memanfaatkan jabatan dan amanah dari rakyat pada Ka’ Cudy untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Dalam kesempatan ini juga perkenankan kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur dan Komandan Korem 132 Tadulako serta Kapolda Sulawesi Tengah yang telah melakukan penindakan kegiatan pertambangan ilegal di Propinsi Sulawesi Tengah.
Demikianlah Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Gubernur Sulawesi Tengah dan permohonan maaf apabila dalam penyampaian kami diatas terselip susunan kata dan bahasa yang tidak berkenan.
Atas Perhatian, kebijakan dan perkenan Bapak Gubernur kami menghaturkan banyak terima kasih.
Waasalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ketua Koperasi MITRA TAMBANG PESONGUAN.
ABD RACHMAD POMBANG.
Turut kami tembuskan kepada yang terhormat :
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
- Komandan Korem 132/Tadulako di Kota Palu;
- Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah di Kota Palu;
Kepala Dinas DPMPTSP Propinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu;
- Kepala Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu;
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu;
- Bupati Tolitoli di Tolitoli.
Berikut ini adalah bukti batu tembaga yang disitu warga yang diduga dari aktivitas PT SMS di Desa Oyom :