PALU, WARTASULAWESI.COM – Direktur Utama (Dirut) PT. Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), Akhmad Sumarling memberikan tanggapan terkait surat terbuka yang disampaikan Koperasi Produsen Mitra Tambang Pesanguan.
Berita tersebut terbit di media wartasulawesi.com dengan judul “Surat Terbuka Untuk Gubernur Sulteng Dari Koperasi Mitra Tambang Pesongusan” edisi 12 Desember 2022.
Atas berita tersebut, Direktur PT SMS memberikan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa perusahaan kami tidak akan banyak memberikan tanggapan terkait surat terbuka tersebut karena banyak hal yang disampaikan di dalamnya terkait dugaan. Yang perlu kami TEGASKAN SEBAGAIMANA KLARIFIKASI KAMI, BAHWA NARASI MENOLAK KEBERADAAN PT. SMS DI DESA OYOM BERTOLAK belakang dengan bentuk dukungan dari mayoritas masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap PT. SMS sehingga perusahaan kami tidak mau menanggapi hal tersebut terlalu jauh selain menyajikan fakta berdasarkan surat dukungan.
Bahwa terkait keterangan Kepala Desa yang menyebutkan bahwa 22 koperasi yang menjadi mitra PT. SMS belum berbadan hukum, kami tidak akan tanggapi dengan statement tetapi kami kirimkan bukti data salah satu dari 22 koperasi dokumen berupa : AKTE PENDIRIAN, NPWP, SURAT KETERANGAN DOMISILI YANG DITANDA TANGANI KEPALA DESA OYOM.
Selanjutnya untuk memastikan dan mengkonfirmasi terkait keabsahan dokumen tersebut, jurnalis media dapat melakukan croscheck ke notaris yang membantu, mendampingi masyarakat dan mengurus seluruh kelengkapan administrasi terkait badan hukum yang dimiliki 22 koperasi mitra PT. SMS.
Terkait pernyataan Kepala Desa yang tidak menghadiri rapat pembentukan koperasi, karena MEMANG KOPERASI TIDAK MEWAJIBKAN HADIRNYA SECARA LANGSUNG SEORANG KEPALA DESA. Apalagi Kepala Desa Oyom, telah menyetujui dan turut serta hadir pada saat pembentukan RMC yang ditingkatkan menjadi Koperasi Pertambangan.
Selanjutnya terkait pelaksanaan rapat koperasi yang dilakukan dimalam hari karena kondisi masyarakat yang mayoritas melakukan pekerjaan sebagai petani di siang hari sehingga dikondisikan malam hari.
Bahwa terkait dengan hasil diskusi yang dilakukan oleh beberapa orang, kami anggap hanya sebatas diskusi yang menghasilkan kesimpulan tanpa didasari kajian dan investigasi secara konperensif.
Dari lampiran data yang kami kirimkan ke redaksi media ini, sebenarnya telah menjawab beberapa dugaan dan kesimpulan yang dibuat dalam diskusi tersebut. Tetapi akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk mengambil langkah-langkah hukum dengan adanya Narasi kata KOMPENI yang identik dengan kata PENJAJAH dalam pelaksanaan diskusi tersebut yang menyudutkan perusahaan kami, padahal pada faktanya pelaksanaan pilot project tersebut kami gagas semata-mata dengan niat yang tulus membantu dan memberdayakan masyarakat.
Kami sangat menghargai kebebasan berpendapat setiap orang dan ruang diskusi yang dibangun untuk mendapatkan saran konstruktif, TETAPI BUKAN KEBEBASAN YANG KEBABLASAN DENGAN JUSTIFIKASI NARASI YANG MENYUDUTKAN APALAGI DI IDENTIKKAN DENGAN SESUAI YANG NEGATIF.
Demikianlah klarifikasi dan HAK JAWAB ini kami sampaikan, dan kami menyatakan bertanggungjawab sepenuhnya terkait isi, narasi dan keterangan dalam klarifikasi dan HAK JAWAB ini. Atas perhatian dan kerjasama baiknya kami haturkan banyak terima kasih. ***