PALU, WARTASULAWESI.COM – Sidang perdana praperadilan terkait penghentian penyidikan atau SP3, perkara dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) di Kabupaten Morowali Utara, ditunda hingga Jumat mendatang (28/8/2026).
Sidang perdana sedianya digelar Senin (24/8/2026) pagi tadi pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Palu. Kenapa ditunda, karena
termohon I Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, maupun Termohon II Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, berhalangan hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Palu.
Perkara tersebut teregister dengan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.PL. Pemohon praperadilan adalah Allan Billy Graham, S.Th. Allan juga dikenal sebagai Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU).
Sidang praperadilan ini menguji sah atau tidaknya, penghentian penyidikan atau SP3 yang dilakukan Kejati Sulteng terhadap perkara dugaan korupsi PT RAS pada 2025 lalu.
Kuasa hukum Allan Billy Graham sebagai Pemohon, Muh. Rizal Dekol, SH, MH dan Abdul Muin S, menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat permohonan praperadilan mereka.
Ada beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan perundang-undangan, dalam penerbitan SP3 kasus PT RAS yang juga anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) tersebut.
“Kami sudah siapkan alat bukti di praperadilan untuk memperkuat dalil permohonan yang kami ajukan. Supaya permohonan kami diterima dan kasus PT RAS dilanjutkan penyidikannya,” ujar Muh Rizal Dekol, selaku kuasa hukum Pemohon setelah penundaan sidang.
Alat bukti yang mereka pegang, kata dia, memiliki relevansi dengan perkara pokok dugaan tindak pidana dalam tata kelola perkebunan sawit PT RAS.
Sebelumnya, saat penyidikan kasus ini belum dihentikan, Kejati Sulteng pernah mengungkap adanya potensi kerugian keuangan negara Rp79 miliar dalam perkara ini.
Namun, penyidikan kemudian dihentikan dengan alasan tidak ditemukan alat bukti yang cukup. Saat itu, Kejati menegaskan juga tak ada intervensi kepada mereka dari pihak manapun.
Pihak Pemohon Praperadilan menilai, keputusan penghentian penyidikan perlu diuji di hadapan pengadilan. ***
