FPMMU Siap Uji SP3 PT RAS, Kejati Sulteng Disebut Lalai

oleh -1 views
oleh
file 0000000042b081fab1f674cf3df0a1f4

PALU, WARTASULAWESI.COM – Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU) menyatakan kesiapannya menguji keputusan penghentian penyidikan atau SP3 perkara PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) melalui jalur praperadilan.

Penasehat Hukum Ketua FPMMU, Pdt Allan Billy Graham Tongku, Muh Rizal Dekol, mengatakan praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Secara formil, berdasarkan ketentuan undang-undang, objek praperadilan tentang pemberhentian penyidikan oleh penyidik dapat dilakukan praperadilan,” kata Rizal saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).

Menurut Rizal, praperadilan yang akan diajukan FPMMU nantinya tidak sekadar mempersoalkan penghentian perkara, tetapi juga menguji proses dan prosedur yang ditempuh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) hingga menerbitkan SP3.

“Ini untuk menguji apakah pemberhentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi sah secara prosedural,” ujarnya.

Rizal menilai, Kejati Sulteng memiliki kewenangan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Karena itu, proses penyidikan terhadap perkara PT RAS dinilai semestinya dilakukan secara menyeluruh hingga ditemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Ia bahkan menyebut terdapat dugaan kelalaian, baik dari sisi prosedural maupun materiil, dalam keputusan penghentian penyidikan perkara tersebut.

“Dalam perspektif hukum, Kejaksaan sebagai pejabat yang notabene memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara tipidkor, sehingga betul-betul harus tuntas dalam melakukan serangkaian penyidikan hingga menemukan tersangka atas perbuatan tersebut, baik secara prosedural dan materil,” kata Rizal.

Sorotan FPMMU juga mengarah pada nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut. Rizal mengungkit pernyataan mantan Kepala Kejati Sulteng, Bambang, yang sebelumnya menyebut adanya estimasi kerugian dalam perkara PT RAS.

“Mengutip kata Kejati Sulteng dahulu, Dr. Bambang, kerugian yang terlihat secara kasat mata ditaksir mencapai Rp88 miliar,” ujarnya.
Meski demikian, Rizal menegaskan angka tersebut akan menjadi bagian dari materi dan dalil yang nantinya diuji dalam persidangan praperadilan.

“Nanti dalil-dalil permohonan praperadilan akan kita buka semuanya dalam persidangan,” katanya.

Perkara PT RAS sebelumnya menjadi perhatian setelah Kejati Sulteng melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan barang bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, muncul estimasi potensi kerugian negara yang dalam pemberitaan sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp79 miliar.

Namun, penyidikan perkara kemudian dihentikan dengan alasan alat bukti yang diperoleh dinilai belum mencukupi untuk melanjutkan perkara.

Keputusan penghentian penyidikan inilah yang kini dipersoalkan FPMMU. Mereka berencana membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri melalui mekanisme praperadilan untuk menguji legalitas dan prosedur penerbitan SP3 PT RAS.

FPMMU berharap proses praperadilan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka secara terang dasar penghentian penyidikan perkara tersebut. ***