Serikat Tani Lampasio-Ogodeide Desak ATR/BPN Tuntaskan Konflik Agraria Sawit di Tolitoli

oleh -
oleh
20250802 105013
Serikat Tani dari Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, menggelar unjuk rasa di depan kantor ATR/BPN Provinsi Sulteng, Jalan S. Parman, Kota Palu, Jumat (1/2/2025). FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Serikat Tani dari Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, menggelar unjuk rasa di depan kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan S. Parman, Kota Palu, Jumat (1/8/2025).

Mereka menuntut penyelesaian konflik agraria yang melibatkan dua perusahaan sawit, yakni PT Total Energi Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP).

Aksi ini turut didampingi sejumlah organisasi pendamping rakyat seperti Serikat Petani Hutan dan Perdesaan (SPHP), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng), International League of Peoples’ Struggle (ILPS), serta Front Perjuangan Rakyat (FPR).

Dalam orasinya, Advokat Rakyat Agussalim menyuarakan sejumlah pelanggaran yang dilakukan dua perusahaan tersebut. Diantaranya, pelanggaran izin lokasi, penggusuran paksa tanpa ganti rugi, dan dugaan monopoli lahan melebihi batas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999.

“Sejak 2010 perusahaan diberi izin untuk tanam karet dan sengon, tapi justru menanam kelapa sawit tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU),” ungkap Agussalim.

Konflik ini juga memicu ketegangan berkepanjangan dengan masyarakat setempat, terutama terkait penguasaan lahan tanpa kompensasi. Tercatat, PT CMP diminta membayar ganti rugi lebih dari Rp 20 miliar atas penguasaan lahan seluas 270 hektar.

LBH Rakyat dan Komnas HAM Sulawesi Tengah sebelumnya telah menyerukan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah turut mengambil langkah hukum dan administratif terhadap persoalan tersebut.

Aksi demonstrasi ini akhirnya diterima oleh salah satu Kepala Bidang di Kantor ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah.
Dihadapan massa, pejabat tersebut mengakui bahwa hingga saat ini kedua perusahaan belum mengajukan permohonan HGU ke pihak BPN.

“Sampai saat ini kami belum menerima permohonan izin HGU dari PT TEN maupun PT CMP. Tapi kita juga belum bisa langsung menyimpulkan itu ilegal, karena bisa saja mereka beroperasi dengan izin lama sebelum ada kewajiban HGU,” jelas perwakilan ATR/BPN Sulteng kepada pengunjuk rasa.

Namun, pihaknya berkomitmen untuk mendampingi warga dalam memperjuangkan hak atas tanah, terutama bila masyarakat memiliki bukti kepemilikan berupa sertipikat yang sah.

“Bapak-ibu tidak perlu khawatir, kami bersama Satgas Agraria Provinsi Sulteng akan membantu perjuangkan hak-hak warga, apalagi kasus ini sudah dilaporkan secara resmi,” tambahnya.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak ATR/BPN Sulteng, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Mereka berjanji akan terus mengawal proses penyelesaian konflik agraria ini hingga ke meja hukum. ***