Serikat Petani Pasangkayu Surati Presiden Prabowo, Laporkan Dugaan Mafia Tanah dan Pelanggaran Agraria

oleh -
oleh
images 35

PASANGKAYU, WARTASULAWESI.COM – Serikat Petani Pasangkayu (SPP) resmi melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait dugaan praktik mafia tanah, konflik agraria, pelanggaran HAM, dan kejahatan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Surat terbuka tersebut diterima redaksi media ini pada Selasa, 4 Februari 2025 melalui kiriman WhatsApp secara berantai.

Surat tersebut merupakan bentuk laporan sekaligus permohonan audiensi dengan Presiden guna membahas permasalahan tersebut secara langsung.

Ketua Serikat Petani Pasangkayu, Dedi, dalam laporannya menyampaikan bahwa sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut, yakni PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Letawa, diduga telah menguasai lahan melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU) yang ditetapkan.

Dalam surat tersebut, SPP menyoroti adanya ketidaksesuaian antara peta pelepasan kawasan hutan yang tercantum dalam izin resmi dengan peta lahan yang dikuasai perusahaan saat ini.

Dugaan lain yang disampaikan adalah adanya pengelolaan lahan yang tidak sesuai ketentuan hukum serta indikasi penggelapan pajak oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Menurut SPP, permasalahan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, namun belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah meskipun telah terjadi beberapa kali pergantian kepemimpinan di Kabupaten Pasangkayu.

Dalam suratnya, Serikat Petani Pasangkayu meminta Presiden untuk mengambil langkah tegas guna menyelesaikan konflik agraria yang terjadi.

Beberapa tuntutan utama yang diajukan antara lain evaluasi status HGU yang dimiliki oleh PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Letawa, serta penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran batas wilayah.

Selain itu, SPP juga meminta pengembalian sebagian lahan yang dikuasai perusahaan kepada masyarakat yang membutuhkannya.

SPP juga menekankan pentingnya pembangunan kebun plasma dalam wilayah HGU sebagai bentuk keadilan sosial bagi masyarakat terdampak. Mereka juga mengusulkan agar masyarakat diberikan akses lahan di luar HGU dengan alokasi minimal 10% dari luas lahan yang dikuasai korporasi.

Serikat Petani Pasangkayu menegaskan bahwa solusi sederhana yang mereka usulkan adalah mendesak ketiga perusahaan tersebut untuk membangun kebun plasma di dalam HGU mereka serta mengembalikan lahan di luar HGU minimal 10% dari total luas yang dikuasai.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran ini, Serikat Petani Pasangkayu juga meminta audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto guna menjelaskan secara langsung berbagai temuan yang mereka anggap sebagai bentuk mafia tanah, penggelapan pajak, serta pengabaian hak-hak masyarakat.

“Kami berharap agar langkah-langkah tegas segera diambil demi terciptanya keadilan bagi masyarakat,” tulis Dedi dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden.

Surat terbuka ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu krusial mengenai tata kelola lahan, kesejahteraan petani, serta kepatuhan perusahaan terhadap hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai laporan dan permohonan audiensi yang diajukan oleh Serikat Petani Pasangkayu. ***