Sekprov Sulteng Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sulteng Masa Persidangan Ke-1 Tahun 2025

oleh -
oleh
Sekprov Sulteng
Sekprov Sulteng, Dra. Novalina, MM bersama Ketua DPRD Sulteng H.M Arus Abdul Karim pada Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-1 Tahun Kesatu DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025, Rabu (22/1/2025). FOTO : HUMAS PEMPROV SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdy Mastura yang diwakili Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah atau Sekprov Sulteng, Dra. Novalina, MM menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-1 Tahun Kesatu DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 dengan agenda pembentukan PURT dan penyampain atau penyerahan laporan hasil koordinasi dan komunikasi dalam daerah, antar daerah dan penyampaian laporan hasil reses masa persidangan 1 tahun ke satu.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H.Mohammad Arus Abdul Karim didampingi wakil ketua 1 DPRD Sulteng ,di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jln Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, pada Rabu (22/1/2025).

Tampak Hadir dalam rapat, unsur pimpinan, Wakil ketua dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah serta para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Sulteng.

Selanjutnya ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Arus Abdul Karim menyampaikan sesuai hasil rapat badan musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 23 Desember 2024 yang lalu, telah di sepakati bersama bahwa untuk mengkoordinasikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi dewan dengan sekretariat DPRD dan Pemerintah Daerah, untuk dibentuk panitia urusan rumah tangga (PURT) DPRD Sulteng tahun anggaran 2025/2026.

Selain itu penyampain atau penyerahan laporan hasil koordinasi dan komunikasi dalam daerah, antar daerah dan penyampaian laporan hasil reses masa persidangan 1 tahun ke satu. Masing-masing Ketua Komisi satu, Komisi dua, Komisi tiga, dan Komisi empat menyerahkan langsung hasil Laporannya.

‘’Untuk itu penyusunan laporan hasil reses masing-masing anggota pada masa persidangan ke-1 tahun kesatu telah disesuaikan dengan kamus usulan aspirasi masyarakat dalam penyusunan pokok-pokok pikiran (POKIR) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2026 yang telah di tetapkan dalam peraturan Gubernur yang akan dimasukan dalam tahapan verifikasi oleh masing-masing perangkat Daerah bersama Sekretariat DPRD”.Ujar Arus

Lebih lanjut usulan yang telah diverifikasi akan di tuangkan dalam keputusan DPRD,akan diserahkan pada pihak eksekutif untuk ditindak lanjuti sebagai penyusunan RKPD dan pengimputan Pokok-pokok pikiran dalam SIPD.

“Semoga Pemerintah Daerah dapat meninjau kembali kamus usulan aspirasi masyarakat yang telah ditetapkan,dan masi banyak aspirasi masyarakat yang tidak terakomodir atau dilaksanakan, yang mana usulan ini bersentuhan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan, guna untuk menurunkan angka kemiskinan di Provinsi Sulawesi Tengah”.harapnya.

Dan diakhir rapat Ketua DPRD didampingi wakil ketua 1 menyerahkan secara langsung 2 (Dua) buah keputusan DPRD, yaitu ,keputusan tentang laporan hasil koordinasi dan komunikasi dalam daerah, antar daerah dan penyampaian laporan hasil reses masa persidangan 1 tahun ke satu kepada Gubernur. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.