Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran

oleh -
oleh
images 55

JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Imbauan ini disampaikan menyusul temuan ratusan entitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sepanjang Januari hingga Februari 2025, Satgas PASTI menemukan dan memblokir 536 entitas ilegal, terdiri dari 508 entitas pinjaman online ilegal dan 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).

Sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, total entitas ilegal yang dihentikan mencapai 12.721 entitas.

Beberapa modus penipuan yang paling sering terjadi menjelang Lebaran antara lain:
• Pinjaman online ilegal dengan janji proses cepat,
• Investasi ilegal dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat,
• Phishing melalui tautan yang meminta data pribadi,
• Penipuan menggunakan identitas lembaga resmi (impersonation),
• Tawaran kerja paruh waktu fiktif.

“Waspadalah terhadap penawaran yang tidak masuk akal. Jangan klik tautan mencurigakan, jangan mudah memberikan data pribadi, dan selalu pastikan legalitas pihak yang menawarkan produk keuangan,” bunyi pernyataan Satgas PASTI yang diterbitkan 21 April 2025.

Satgas juga menyoroti kembali aktivitas ilegal entitas bernama World Pay One (WPONE), yang telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025.

Namun, hingga kini masih ditemukan aktivitas WPONE di berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Untuk menekan praktik penagihan ilegal, Satgas juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor WhatsApp milik debt collector pinjol ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman dan intimidasi terhadap nasabah.

Pemblokiran dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Satgas PASTI turut melaporkan perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang didirikan OJK bersama pelaku jasa keuangan dan asosiasi industri.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan, dengan 71.893 rekening terlapor, di mana 31.398 di antaranya berhasil diblokir.

Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp1,2 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp129,1 miliar.

Masyarakat yang menjadi korban atau menemukan informasi mencurigakan terkait pinjaman dan investasi ilegal diimbau segera melapor melalui:
• Website IASC: http://iasc.ojk.go.id
• Kontak OJK: 157
• WhatsApp: 081 157 157 157
• Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id