Putusan Terbaru MK, Pasangan Cudy – Agusto Siap Daftar ke KPU dengan B1KWK PDIP dan Hanura

oleh -
oleh
IMG 20240820 WA0061

PALU, WARTASULAWESI.COM – Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional, membuat pasangan Rusdy Mastura – Sulaeman Agusto Hambuako (RM-SAH) bisa mendaftar di KPU pada 27 – 29 Agustus mendatang.

Putusan atas gugatan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024 membawa angin segar bagi Pasangan Cudy – Agusto.

Dengan adanya putusan tersebut, Bacagub petahana Sulteng Rusdy Mastura yang akan berpasangan dengan Mayjend (Purn) Sulaeman Agusto Hambuako (RM-SAH), memastikan diri siap mendaftar ke KPU dengan berbekal rekomendasi B1KWK dari PDIP dan Partai Hanura.

PDIP telah mengeluarkan Rekomendasi Model B.Persetujuan Parpol.KWK untuk pasangan dengan Tagline Sanggaipa ini dengan nomor: 1078 /KPST / DPP/VIII/2024 Tentang Persetujuan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

Sedangkan Partai Hanura dalam rekomendasi yang dikeluarkannya untuk pasangan Rusdy Mastura – Sulaeman Agusto Hambuako ini bernomor: 077 /B.3/DPP-Hanura /VIII/2024.

Dengan berbekal rekomendasi dari kedua partai tersebut, pasangan Rusdy Mastura – Sulaeman Agusto sudah bisa melenggang menuju KPUD Sulteng untuk mendaftar sebagai calon di Pilgub Sulteng 2024.

Hal itu mengacu pada putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, huruf b maka dipastikan PDIP dan Hanura sudah bisa mengusung bacagub yang akrab disapa bung Cudy itu.

Adapun bunyi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, huruf b adalah sebagai berikut: “Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut”.

Mendengar putusan MK tersebut, petahana Rusdy Mastura yang berada di rumah istirahat di Donggala Sulawesi Tengah ketika dilapori hasil putusan MK, langsung menangis bahagia dan mengucap, Alhamdulillah.

Petahana yang akrab disapa Cudy ini langsung ditelpon Mayjen (Purn) Sulaeman Agusto Hambuako melalui video call dari Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Demikian dikatakan juru bicara duet Rusdy Mastura – Sulaeman Agusto Hambuako (SAH), Andono Wibisono.

‘’Pak gub ketika menerima VC dari kami yang dipegang Pak Jenderal sempat menangis terharu sambil mengucap alhamdulillah,” kata Cak Ando.

Untuk ketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Sulteng Tahun 2024 sebanyak 2.236.703 jiwa.

Pada Pileg 2024 lalu, PDIP memperoleh suara sah sebanyak 176.954 suara dan Partai Hanura 80.405 suara. Jika ditotal, perolehan suara PDIP dan Hanura di Sulteng pada Pileg 2024 mencapai 257.359 suara.

Jumlah tersebut sudah lebih dari 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebagaimana ditetapkan dalam putusan MK.

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.