PALU, WARTASULAWESI.COM – Kasus pengrusakan rumah yang menyeret tersangka Ang Andreas kembali menjadi sorotan setelah berkas perkara bolak-balik hingga lima kali antara penyidik dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Muslimin Budiman, secara tegas menyatakan keheranannya atas sikap Jaksa Kejari Palu yang dinilai tidak objektif dalam menangani perkara ini.
“Puluhan tahun saya beracara, baru kali ini saya mendapatkan jaksa membela tersangka. Masa, mereka lebih mencari alasan membebaskan tersangka, daripada bukti-bukti yang ada,” tegas Muslimin Budinman seperti di kutib di metro sulaweai edusi Jumat (21/3/2024).
Menurutnya, perkara ini tidaklah rumit. Bahkan tersangka sempat ditahan oleh penyidik Polresta Palu. Namun, setelah ditahan selama dua hari, tersangka diberikan penanguhan penahanan oleh penyidik Polresta Palu.
“Bayangkan saja, sudah lima kali berkas perkara bolak-balik dari kepolisian ke Kejari. Ini perkara sederhana, tapi ditolak terus masuk pengadilan,” ujar Muslimin dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, sejak pertama kali berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Palu pada 2023 lalu, hanya berselang beberapa hari sudah langsung dikembalikan ke penyidik tanpa penjelasan memadai.
Hal inilah yang menurutnya membuat tim kuasa hukum curiga.
“Ada saja alasan jaksa mengembalikan berkas. Kami menduga kuat ada yang tidak beres dalam proses ini,” tambahnya.
Muslimin juga menyayangkan tidak adanya kejelasan sikap dari kejaksaan yang terkesan memihak kepada tersangka.
Ia mengingatkan bahwa jaksa adalah penegak hukum yang seharusnya berdiri netral, bukan justru seolah mencari celah untuk meringankan pihak tersangka.
“Yang terakhir, mereka menyarankan agar kasus ini diselesaikan di luar hukum. Ini kan tidak masuk akal,” katanya.
Perkara ini berawal dari dugaan pengrusakan rumah milik korban Jafri Yuari di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Palu, yang diduga dilakukan tersangka Ang Andreas.
Pihak korban mengaku telah mengalami kerugian dan trauma atas peristiwa tersebut. Namun hingga kini, perkara belum juga mendapat kejelasan hukum.
“Kalau memang salah, ya buktikan di pengadilan. Kalau tidak, lepaskan secara prosedural. Tapi jangan begini, proses hukum dihambat dengan alasan yang tidak rasional,” pungkas Muslimin.
Sementara itu, pelapor Jafri Yuari juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kejari Palu yang dinilai berpihak kepada tersangka.
Jafri menegaskan bahwa bukti dalam kasus ini sudah sangat lengkap.
“Saya punya sertifikat tanah, ada saksi ahli dari BPN, saksi ahli pidana, foto dan video, kesaksian tukang yang melihat langsung dan BPN sendiri menyatakan bangunan itu masuk di tanah saya. Tapi jaksa tetap pakai keterangan terlapor, yang malah mengklaim itu tanah miliknya,” sesal Jafri.
Menurut Jafri, justru tersangka sendiri mengakui bahwa bangunan tersebut memang masuk ke area tanah miliknya. Namun, hal itu tetap digunakan jaksa sebagai dasar membela tersangka.
“Anehnya lagi, jaksa tidak pernah sekalipun memanggil saya sebagai pelapor untuk memberikan keterangan. Padahal ini hak saya. Polisi saja bingung, kenapa jaksa begitu ngotot membela tersangka,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian banyak pihak yang mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah turun tangan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tanpa keberpihakan. ***