Plt Karo Hukum Pemprov Sulteng Sampaikan Pentingnya Sadar HAM di Sulteng

oleh -
oleh
Karo Hukum Pemprov Sulteng
Plt. Karo Hukum, Adiman, SH, M.Si mengikuti Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis HAM serta Penguatan Pelayanan Berbasis HAM di Wilayah Sulawesi Tengah yang dilaksanakan Kementrian Hukum dan HAM RI bertempat di Swisbell Hotel Palu, Rabu, 29 Maret 2023. FOTO : HUMAS PEMPROV SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura diwakili Plt. Karo Hukum, Adiman, SH, M.Si mengikuti Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis HAM serta Penguatan Pelayanan Berbasis HAM di Wilayah Sulawesi Tengah yang dilaksanakan Kementrian Hukum dan HAM RI bertempat di Swisbell Hotel Palu, Rabu, 29 Maret 2023.

Kegiatan itu dihadiri Secara Daring Dirjen HAM Kemenhukham RI dan dihadiri secara langsung dua Direktur Dari Kementrian Hukum dan HAM antara Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM dan Direktur Kerjasama HAM dan Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.

Pada Kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura diwakili Plt Karo Hukum Adiman, SH, M.Si menyampaikan materi terkait dengan Penguatan Sadar HAM di Sulawesi Tengah.

Dalam materi itu disampaikan bahwa Sulawesi Tengah sebelumnya pernah dicanangkan sebagai daerah Sadar HAM, hal ini karena gagasan gubernur saat ini H. Rusdy Mastura yang menyampaikan permohonan maaf pemerintah terhadap korban pelanggaran HAM Tahun 1965, sehingga Komnas HAM saat ini membuat Program Pemberdayaan Masyarakat Korban Pelanggaran HAM Berat dan Gagasan H. Rusdy Mastura Waktu Masih Walikota yang saat ini sebagai Gubernur.

“Dengan Perkebangan Aspek HAM sudah masuk keseluruh bidang terkait dengan Pengembangan Ekonomi Masyarakat, ketenaga kerjaan sehingga peningkatan sadar HAM yang selama ini kita ketahui antara masyarakat dengan TNI dan Polri, karena saat ini seluruh Pemangku Kepentingan , Pengusaha agar memperhatikan hak hak pekerjanya dalam hal ini K3,” ujar Adiman.

Apalagi saat ini, pengembangan Industri Pertambangan dan Pembangunan Daerah Industri pada Sektor Pertambangan sehingga Gubernur meminta Para Pengusaha dapat memperhatikan K3 dan melaksanakan perlindungan terhadap hak – hak pekerja.

Demikian juga perlu ada keseimbangan memperhatikan kepentingan dunia usaha, karena hubungan timbal balik antara penguasa dan pekerja saling membutuhkan. Olehnya perlu dijaga keseimbangan hak dan kepentingan kedua belah pihak yang tegas diatur dalam Ketentuan Perundang Undangan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.