PALU, WARTASULAWESI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mengembalikan lagi berkas perkara kasus pengrusakan di Jalan Cut Nyak Dien dengan tersangka Ang Anreas untuk kelima kalinya, karena petunjuk jaksa belum semua terpenuhi.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palu, Inti Astutik saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/3/2025).
Inti Astutik menegaskan bahwa pihaknya hanya fokus pada aspek yuridis dan profesional dalam menangani perkara ini.
“Sepanjang unsur-unsur yang kami minta belum terpenuhi, maka berkas tetap akan kami kembalikan. Terakhir kami kembalikan pada tanggal 10 Maret 2025, sesuai berita acara koordinasi tertanggal 7 Maret,” ujar Inti Astutik.
Ia menolak menanggapi berbagai pernyataan dari pihak pengacara pelapor terkait kasus ini, karena menurutnya hal tersebut berpotensi menimbulkan polemik.
“Kami tetap pada prinsip hukum. Kami tidak ingin menanggapi komentar yang tidak relevan. Silakan tanya langsung ke penyidik, karena petunjuk yang kami berikan memang belum terpenuhi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu, AKP Made Yoga Mahendra mengakui bahwa berkas telah dikirim sebanyak lima kali dan masih dikembalikan. Pihaknya akan terus berupaya melengkapi semua petunjuk yang diminta oleh jaksa.
“Kita akan lengkapi semua petunjuk jaksa. Sekarang ini juga kita lagi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi, sesuai yang diminta jaksa,” kata Made Yoga.
Menurutnya, pihak kepolisian sebenarnya telah memaksimalkan proses penyidikan sejak awal, termasuk memeriksa total 10 saksi yang berkaitan langsung dengan kejadian di lokasi. Namun, jaksa masih meminta pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi tertentu.
“Ya memang ada beberapa tambahan saksi yang diminta untuk diperiksa ulang. Kami sedang memanggil saksi-saksi tersebut lagi, dan harapannya setelah Lebaran nanti bisa segera kita kirim ulang berkasnya,” jelasnya.
Made Yoga menilai perkara ini sebenarnya tidak terlalu rumit secara substansi. Namun, aspek-aspek hukum seperti unsur mens rea atau niat jahat pelaku menjadi salah satu poin penting yang masih perlu diperkuat dengan keterangan saksi.
“Kalau kita lihat ini hanya pengrusakan. Unsur niat jahatnya saja yang jadi titik perhatian. Dan itu harus dibuktikan lewat kesaksian dan fakta lapangan,” ungkapnya.
Made Yoga juga menambahkan bahwa pihaknya tidak mengejar pengakuan dari tersangka, melainkan fokus pada konsistensi keterangan antar saksi dan tersangka yang membentuk rangkaian peristiwa pidana secara utuh.
Terkait informasi adanya permintaan perubahan pasal dalam berkas, AKP Made Yoga menyatakan bahwa selama ia menangani kasus tersebut, belum ada permintaan resmi dari jaksa untuk mengubah pasal yang disangkakan.
“Selama saya duduk di sini dan menangani koordinasi dengan jaksa, tidak ada permintaan untuk mengubah pasal, mungkin itu sebelum saya,” pungkasnya.
Made Yoga berharap berkas yang akan dikirim ulang nanti bisa dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, agar proses hukum kasus ini dapat segera masuk ke tahap penuntutan. ***






