Perkara Anak Ancam Bunuh Ibunya, Diselesaikan Lewat Restorative Justice di Kejati Sulteng

oleh -
oleh
anak ancam bunuh ibunya
Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH saat mengikuti secara langsung ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) yang diajukan Kejari Palu dan dihadiri secara langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Fadhil Zumhana melalui zoom meeting di aula vicon pukul 09.00 Wita, Selasa, 31 Mei 2022. FOTO : HUMAS KEJATI SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Perkara anak ancam bunuh ibunya, akhirnya diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu karena sang ibu telah memaafkan anaknya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, mengikuti secara langsung ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) yang diajukan Kejari Palu dan dihadiri secara langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Fadhil Zumhana melalui zoom meeting di aula vicon pukul 09.00 Wita, Selasa, 31 Mei 2022.

Sebelumnya, tersangka atas nama ISRA alias IKBAL menjadi tersangka tindak pidana pengancaman dan melanggar pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP, akibat melakukan pengancaman akan membunuh ibu kandungnya sendiri dengan menggunakan pisau karena tidak diberikan uang untuk membeli bensin oleh ibunya yakni saksi korban atas nama CARIMA LESE.

Namun setelah dimediasi dengan difasilitasi Jaksa di Kejari Palu melalui Rumah Restorative Justice yang berada di wilayah hukum Kejati Sulteng, saksi korban kemudian memaafkan tersangka yang merupakan anak kandungnya sendiri dan bersedia menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut, disetujui Jampidum, karena memenuhi persyaratan antara lain korban memaafkan tersangka, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun, tidak ada kerugian materiil, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Kajati Sulteng melalui Kasi Penkum, Reza Hidayat berharap, masyarakat luas dapat memanfaatkan rumah Restorative Justice di wilayah Kejati Sulteng yang telah di launching pada akhir Maret 2022 lalu untuk menyelesaikan perkara ringan dan tidak harus dibawa di pengadilan, asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.